Halmaheranesia – Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji, menegaskan bahwa pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Kiya oleh Polda Maluku Utara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh diintervensi.

Sebelumnya diketahui, belasan warga tersebut menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Pemanggilan itu berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan terhadap aktivitas tambang di site PT. Zong Hai Rare Metal Minining yang dikelola oleh PT. Mining Abadi Indonesia (MAI). Warga memprotes karena aktivitas tambang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Ikram menegaskan, pemerintah daerah tidak dalam posisi mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Itu sudah ranah hukum. Penyidik bekerja berdasarkan aturan. Kita tidak boleh mengintervensi atau menggiring opini seolah-olah ada tekanan tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan turun langsung menemui massa aksi guna mendengar aspirasi masyarakat. Menurutnya, persoalan antara warga dan perusahaan sudah diselesaikan di tingkat daerah.

“Kami sudah datang, kami dengar langsung tuntutan masyarakat. Itu sudah selesai. Jadi jangan lagi dipelintir seakan-akan konflik masih berlangsung,” ujarnya.

Ikram juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak memperkeruh suasana. Ia menekankan bahwa stabilitas daerah harus dijaga bersama.

“Kita tetap memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *