Halmaheranesia – Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara (Malut) menyoroti pembangunan vila di kawasan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate, yang dianggap mengabaikan mitigasi bencana maupun ketahanan air.

JPIK menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate masih lemah melakukan penegakan tata ruang dan perlindungan sumber air di kawasan Danau Laguna yang mestinya harus terus dijaga kelestariannya. Pembangunan di area itu disebut sangat memengaruhi signifikansi ekologis maupun geologis Danau Laguna.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan Danau Laguna merupakan aset hidrologis dan ekologis paling vital bagi Kota Ternate, yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan sekaligus zona sensitif bencana yang memerlukan proteksi ketat.

“Sebagai sumber air baku utama, integritas ekosistem danau ini berkaitan langsung dengan ketahanan air dan keselamatan publik,” ucap Irsandi, Selasa, 17 Februari 2026.

Irsandi menjelaskan, bahwa kebijakan tata ruang bukan sekadar instrumen administratif, melainkan prasyarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam dari ancaman degradasi lingkungan dan risiko geologis.

Sehingga itu, kata Irsandi, pengelolaan kawasan ini harus berpijak pada sinkronisasi antara fungsi ekosistem dan landasan regulasi yang mengatur batas-batas pemanfaatan ruang di sekelilingnya.

Irsandi mengungkapkan, evaluasi kepatuhan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate adalah instrumen hukum tertinggi dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang menetapkan batasan rigiditas demi menjaga daya dukung lingkungan di sekitar Danau Laguna.

“Berdasarkan Peraturan Zonasi yang berlaku, kawasan ini memiliki parameter teknis yang mengikat dan tidak dapat di negosiasi guna menjamin fungsi konservasi danau,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan batas sempadan danau ditetapkan minimal 50 meter hingga 100 meter dari titik pasang tertinggi atau tepi air. Radius ini merupakan zona sterilisasi yang harus dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.

Larangan konstruksi fisik, kata dia, regulasi secara eksplisit melarang berdirinya bangunan, baik yang bersifat semi-permanen maupun permanen, di dalam zona sempadan danau untuk menjaga stabilitas morfologi kawasan.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap batasan ini darurat untuk ditindak, karena bukan hanya merupakan pelanggaran yuridis terhadap RTRW, tetapi juga ancaman terhadap integritas struktural kawasan danau. Keberadaan bangunan di area sempadan menghancurkan proteksi alami danau dan memicu konsekuensi hidrologis yang destruktif.

Irsandi menambahkan, Danau Laguna merupakan lokasi strategis pengembangan sumber air baku dan penyedia air minum masyarakat, perlindungan terhadap kualitas badan air bersifat non-negosiasi. Keberadaan bangunan liar di areal danau menciptakan ancaman sistemik terhadap siklus hidrologi lokal:

“Berdirinya bangunan di area dengan kelerengan tinggi menyebabkan limbah domestik (greywater dan blackwater) terakselerasi oleh gravitasi menuju badan air. Risikonya akan terjadi pencemaran domestik dan percepatan polusi,” kata Irsandi

“Topografi yang curam mempercepat laju aliran permukaan (run off), sehingga polutan masuk ke sumber air minum warga dengan volume dan kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan lahan datar,” sambungnya.

Ia mengaku konstruksi fisik secara permanen menutupi permukaan tanah yang berakibat pada terhambatnya proses infiltrasi alami. Hal ini mengubah areal resapan air menjadi area kedap air, yang dalam jangka panjang akan mengganggu keseimbangan neraca air tanah dan menurunkan ketersediaan air baku bagi Kota Ternate.

Selain itu, lanjutnya, penyusunan kebijakan tata ruang di kawasan Danau Laguna didasarkan pada prinsip mitigasi bencana untuk melindungi keselamatan nyawa penduduk. Secara teknis, morfologi kawasan ini memiliki karakteristik geologis yang sangat sensitif terhadap perubahan beban mekanis.

Ia menyebutkan, lahan di sekitar Danau Laguna memiliki kelerengan yang sangat curam. Secara keteknikan dan logika keselamatan geologis, area ini tidak layak (unbuildable) untuk didirikan struktur bangunan. Beban bangunan di atas kelerengan tinggi secara drastis menurunkan tingkat stabilitas lereng, yang meningkatkan risiko tanah longsor.

“Alih fungsi lahan dari kawasan resapan menjadi lahan terbangun di topografi terjal secara otomatis mengklasifikasikan wilayah ini sebagai areal rawan bencana,” ungkapnya.

Sehingga itu, eskalasi pembangunan di area ini mencerminkan pengabaian terhadap kaidah teknis geologis. Tanpa intervensi segera, perubahan fungsi lahan resapan ini akan mengakibatkan bencana fisik yang fatal bagi penghuni bangunan maupun ekosistem di bawahnya.

“Rekomendasi kebijakan dan langkah mitigasi strategis guna menghentikan kerusakan permanen dan menjamin keamanan wilayah, Pemkot Ternate harus mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary measures) melalui intervensi kebijakan,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *