Halmaheranesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (21 tahun) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

AH diketahui ditangkap oleh Tim Unit Opsnal Dirresnarkoba Polda Malut pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu bungkusan plastik warna biru berukuran sedang yang diduga berisi ganja berat bruto 42,09 gram serta satu handphone milik AH.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menggungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi.

“Sampai tiba ke Morotai, kami langsung melakukan pemantauan, ternyata seseorang yang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi dan meminta agar paket diantarkan ke alamat tujuan sesuai data pengiriman,” ujar Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Kamis, 26 Februari 2026.

Bobby mengaku, setelah AH ditangkap, tim kemudian melakukan pemeriksaan awal. AH kemudian mengaku memesan ganja tersebut melalui Instagram dengan harga Rp 1 juta.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal barang tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tandasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *