Halmaheranesia — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Catur Prasetya, Senin, 7 September 2026.
Upacara tersebut menandai pemberhentian sebanyak 21 anggota yang melakukan pelanggaran berat, seperti desersi atau tindakan meninggalkan tugas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus perselingkuhan.
Mereka resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian melalui keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, kepada sejumlah wartawan menyatakan, PTDH merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki institusi kepolisian.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Pol. Arif Budiman.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. Sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan internal kepolisian.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Kapolda menegaskan bahwa meskipun telah diberhentikan dari institusi, para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Dalam arahannya, dirinya meminta kepada seluruh personel agar menjadikan PTDH sebagai bahan evaluasi dan introspeksi diri agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.





