
Ternate, HN – Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah tahun 1443 H/2022.
Penetapan ini tertuang dalam SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 58 Tahun 2022 tertanggal 17 Maret 2022.
Keputusan ini ditetapkan setelah rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate, dan Imam masjid Kota Ternate.
Berdasarkan edaran, untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp 14 ribu per kilogram yang jika dinominalkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
Untuk zakat mal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp 938.099 per gram. Sehingga dengan begitu, nisab zakat mal sebesar Rp 79.738.415 per tahun dengan besaran zakat mal sebesar Rp 1.993.475 per tahun atau sebesar Rp 166.125 per bulan.
Sedangkan untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp 80 ribu per hari.