
Halmaheranesia — Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dugaan kepemilikan ganja seberat 194,6 gram di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut pada Senin, 19 Oktober 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (32 tahun) yang diketahui sebagai pemilik ganja tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, membeberkan bahwa ganja milik RS merupakan hasil pemesanan secara daring melalui Instagram dari seorang pria tak dikenal di Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ke Ternate.
Menurutnya, modus terduga pelaku untuk mengambil paket ganja di jasa pengiriman adalah dengan menggunakan jasa ojek online (ojol). Aksi tersebut sempat berjalan lancar sebanyak empat kali.
“Informasi yang kami dapatkan begitu, karena petugas mendapati seorang pria yang mengaku sebagai ojol itu mengambil barang miliknya. Pria ojol itu akhirnya arahkan kami ke tempat tinggal terduga pelaku,” ungkap Kombes Pol. Azhar Nugroho melalui rilis pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Azhar mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik, paket ganja yang dipesan oleh terduga pelaku bernilai Rp1 juta. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut.
“RS saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap dirinya menunjukkan positif ganja,” tandasnya.