Halmaheranesia – Ditpolairud Polda Maluku Utara resmi menetapkan seorang nahkoda kapal berinisial NS, sebagai tersangka dugaan kelalaian tenggelamnya kapal kayu di perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi mengaku, penetapan tersangka tersebut dilakukan sejak pekan lalu. Kini tersangka diamankan di ruang tahanan Polda Malut.

Riki menilai dalam dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan nahkoda kapal tersebut tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar.

“Untuk itu dalam perkara ini tersangka disangkakan Pasal 474 ayat (1) dan (3) dan Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda.

“Hari ini Senin, penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Karena koordinasi di Jaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum,” tandasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, dalam insiden tersebut, kapal kayu yang menampung sebanyak 59 penumpang rute Babang – Pigaraja itu tenggelam di perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penyebab tenggelamnya kapal, diakibatkan dihantam gelombang besar hingga membuat seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia.

Sementara satu korban penumpang bernama Dr Wildan yang merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair) dinyatakan hilang setelah melewati pencarian selama hari ketujuh.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *