Halmaheranesia – Sejumlah wartawan yang mendapatkan perlakuan tak wajar dari seorang pria yang diduga bagian dari ofisial tim Malut United, akhirnya membuat laporan ke Polres Ternate.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 8 Maret 2026. Kedua pelapor yakni Irwan Djailan dari media RRI serta Firjal Usdek dari Halmaherapost, didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan terkait dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan oknum ofisial yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya.

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi pada hukum.

“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada Kapolres Ternate, agar memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan serta profesional.

“Kami meminta atensi penuh dari Ibu Kapolres Kota Ternate untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *