Halmaheranesia – Polsek Jailolo Selatan bersama Tim Gabungan Polres Halmahera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JW terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Jimmy.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 17.45 WIT tepatnya di Jalan Trans Halmahera, kawasan Gunung Potong, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Saat itu Jimmy yang melakukan perjalanan bersepeda dari Dodinga menuju Sidangoli, sedang melintasi tanjakan. Namun saat dirinya tidak mampu menaiki tanjakan dengan sepeda, ia kemudian mendapatkan bantuan dari seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.
Setibanya di Sidangoli, tepatnya di salah satu pusat perbelanjaan, Jimmy menyadari bahwa tas yang diletakkan di bagian belakang sepedanya telah raib oleh pria yang membantunya melewati tanjakan itu.
Ia kemudian melaporkan masalah tersebut ke pihak Polsek Jailolo Selatan. Insiden tersebut pun viral hingga menjadi perhatian serius masyarakat Maluku Utara.
Jimmy mengaku ke pihak kepolisian bahwa tas miliknya telah raib beserta paspor, telepon satelit, kartu kredit, dan uang tunai sebesar Rp7.000.000.
Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Agung Wira ketika dikonfirmasi mengaku, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mendeteksi terduga pelaku sedang berada di wilayah Desa Guamaadu, Kecamatan Jailolo.
“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIT,” ujar Ipda Agung Wira, Rabu, 11 Maret 2026.
Kapolsek menyebutkan, dari hasil pengembangan, ternyata JW diketahui merupakan seorang residivis. Ia tercatat telah dua kali dihukum dengan kasus pencurian yang sama dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Polsek,” tandasnya.





