Halmaheranesia – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindakan tidak terpuji salah satu kadernya yang diduga melakukan provokasi bernuansa SARA di grup WhatsApp.

Kader bernama Aksandry Kitong yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu kini terancam sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga pergantian antar waktu (PAW), jika terbukti bersalah.

Baca berita terkait: Imbas Percakapan Provokatif di WA, Anggota DPRD Maluku Utara Dipolisikan

Sekretaris DPD Demokrat Maluku Utara, Junaidi A. Baharuddin, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengikuti perkembangan proses hukum yang ditangani Polda Maluku Utara.

“Kami mengikuti semua perkembangan di publik, termasuk adanya laporan dari sejumlah elemen masyarakat kepada penegak hukum. Jika kasus ini terbukti mengandung unsur pidana, partai akan mengambil langkah tegas,” kata Junaidi, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menambahkan, selain proses hukum yang berjalan, partai juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme organisasi.

“Secara resmi yang bersangkutan belum kami periksa, namun pemeriksaan internal pasti akan dilakukan. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan melalui telepon. Kami meminta agar yang bersangkutan mengikuti seluruh proses yang ada, termasuk memberikan klarifikasi di kepolisian,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pernyataan Aksandry Kitong ini diduga ada hubungannya dengan peristiwa penghadangan pawai takbiran keliling di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada 20 Maret 2026.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *