Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AM (48 tahun) yang diduga melakukan pencurian secara berulang kali di beberapa lokasi di Kota Ternate.

Berdasarkan rilis Polres Ternate, AM diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan merupakan warga Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Ia berhasil dibekuk oleh tim Resmob Gamalama bersama tim Bareskrim Mabes Polri pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, saat sedang melarikan diri ke salah satu indekos di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama M. Tegar Mujadi, yang melaporkan uang senilai Rp400 juta miliknya diduga dirampas oleh seorang pria tak dikenal di warung makan miliknya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat memakai helm kemudian mengambil tas saat berada di dalam rumah makan, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor matic merek Honda Stylo warna putih,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, Kamis, 9 April 2026.

Sudirjo mengaku, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 1 hingga 4 April 2026, pihaknya berhasil menemukan istri tersangka dan mengetahui bahwa AM telah melarikan diri ke Jakarta. Berdasarkan hasil interogasi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta di rekening istrinya yang diketahui hanya dititipkan sementara oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, dan satu buah kartu ATM BNI,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, yakni rumah makan Ayam Kremes di Kelurahan Kalumpang, satu kios di Kelurahan Jati dengan meraup uang Rp10 juta, serta di warung makan Indogoreng milik M. Tegar Mujadi di Kelurahan Mangga Dua.

“Ternyata tersangka mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di lokasi terakhir di milik warung makan milik pak Tegar ternyata tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *