Halmaheranesia – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan pentingnya keterlibatan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu disampaikan Sarbin saat menghadiri kegiatan Gebyar Pelaku Usaha Maluku Utara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: On-Boarding dan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Tahun 2026 yang digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Bella Hotel Ternate, Senin, 13 April 2026.
Menurut Sarbin, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menindaklanjuti pertemuan Gubernur bersama jajaran LKPP di Jakarta.
“Ini adalah aksi nyata atas pertemuan yang digelar sebelumnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran LKPP,” ujar Sarbin.
Ia mengakui pelaku usaha lokal memiliki potensi besar, baik dari sisi kualitas produk maupun daya saing. Namun, masih terdapat kendala dalam hal akses pemahaman, kapasitas, serta sistem untuk mengikuti proses pengadaan pemerintah.
“Sehingga kolaborasi antar pemerintah ini menjadi langkah konkret hari ini,” jelasnya.
Sarbin berharap melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha semakin memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memiliki akses lebih luas untuk memasukkan produk lokal ke dalam e-katalog dan sistem pengadaan nasional.
“Saya juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk lokal Maluku Utara dalam setiap kebijakan pengadaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Strategi Kebijakan LKPP, M. Aris Supriyanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang belum memiliki pengalaman, agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengadaan pemerintah.
Menurutnya, terdapat berbagai jalur yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah, seperti katalog elektronik, pengadaan langsung, tender, hingga penunjukan langsung.
Ia menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena belanja pemerintah yang tepat sasaran dapat memberikan dampak langsung terhadap penguatan ekonomi lokal.
Namun demikian, Aris mengakui masih ada tantangan, terutama terkait pemahaman regulasi yang terus berkembang. Ia menyebutkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bersifat dinamis dan telah mengalami perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus menghadirkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai aturan terbaru.
“Sehingga para pelaku usaha mikro kecil itu bisa lebih berdaya guna dan berdaya saing untuk ikut berperan serta dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Strategi dan Kebijakan LKPP dan dibuka oleh Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, dan diikuti ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai kabupaten/kota.





