Halmaheranesia – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi kepada DPRD Maluku Utara untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penyerahan enam ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara yang berlangsung pada Senin, 13 April 2026.
Dalam kesempatan itu, Sarbin menegaskan bahwa kehadiran peraturan daerah sangat penting untuk menunjang pelaksanaan roda pemerintahan di berbagai sektor, sekaligus menjadi instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Kehadiran peraturan daerah sangatlah penting guna menunjang pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan di berbagai sektor di suatu daerah dan sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah,” ujar Sarbin.
Enam ranperda yang diajukan meliputi:
Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan. Menurut Sarbin, sektor perikanan memiliki prospek strategis bagi pembangunan daerah karena potensi yang melimpah dan posisi Maluku Utara yang penting dalam pengembangan perikanan nasional.
Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2025–2029. Ia menekankan, penerapan e-government menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui integrasi sistem digital.
Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan memperkuat landasan hukum dalam menjaga stabilitas daerah, khususnya di kawasan pusat pemerintahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Keempat, Ranperda tentang Inovasi Daerah yang bertujuan mendorong peningkatan inovasi pelayanan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sekaligus memperkuat penerapan prinsip good governance dan partisipasi masyarakat.
Kelima, Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat sebagai upaya penataan dan pengelolaan aset keagamaan secara lebih terstruktur.
Keenam, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang diharapkan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan terkait penyandang disabilitas di Maluku Utara.
Sarbin berharap seluruh ranperda tersebut dapat menjadi kontribusi terbaik bagi masyarakat dan kemajuan daerah.
“Ranperda ini merupakan upaya terbaik yang kami persembahkan untuk rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.





