Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dikabarkan telah menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Bripka RAP terhadap istrinya berinisial PW.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah korban, tepatnya di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh tersangka.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Satreskrim Polres Ternate, Unit PPA, Tim Identifikasi, Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasihat hukum korban, serta tersangka.
“Dari hasil rekonstruksi, terdapat 16 adegan yang diperagakan tersangka saat peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban,” ujar Ipda Sudirjo.
Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan berbagai tindakan kekerasan, seperti melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban yang mengakibatkan korban mengalami benturan di beberapa bagian tubuh.
Selain itu, Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa tersangka Bripka RAP turut melakukan kekerasan terhadap anaknya. Meski demikian, tersangka belum berhenti dan terus mengejar korban hingga keluar rumah, kemudian menarik dan membanting korban hingga kepalanya terbentur tembok.
Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” jelasnya.





