Halmaheranesia — Tim hukum Nurjaya secara resmi telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus dari anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, pada Kamis, 30 April 2026.

Sebanyak 24 advokat tergabung dalam tim tersebut untuk mengawal dugaan tindak pidana perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Ternate.

Juru bicara tim hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, mengucapkan terima kasih kepada Nurjaya atas kepercayaan yang diberikan.

Ia menegaskan komitmen tim untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh. Segala langkah dan upaya hukum atas polemik ini, kata dia, akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan klien mereka semata-mata bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di tubuh DPRD Kota Ternate.

“Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin penguatan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi,” ucap Ahmad dalam rilisnya yang diterima pada Jumat, 1 Mei 2026.

Namun, pihaknya menyayangkan niat tersebut tidak mendapat respons positif dari 29 anggota DPRD Kota Ternate.

Sementara itu, juru bicara tim hukum lainnya, Mubarak Abdurrahman, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki persoalan pribadi dengan 29 anggota DPRD Kota Ternate, termasuk enam fraksi yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB yang telah melaporkan klien mereka ke Badan Kehormatan DPRD.

“Pelaporan tersebut tidak mengubah sikap hukum klien untuk tetap menyuarakan dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2024. Klien mereka juga siap menghadapi konsekuensi hukum dari perjuangan tersebut,” jelasnya.

Mubarak menjelaskan, berdasarkan dokumen awal yang telah dipelajari, tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.

“Diduga terdapat pengondisian atau ‘meeting of mind‘ yang diorkestrasi melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran,” kata Mubarak.

Oleh karena itu, untuk memperjelas dugaan tersebut, tim hukum berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, KPK RI, serta instansi terkait lainnya dalam waktu dekat.

Ia menyebutkan, demi menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternate serta kepentingan hukum klien mereka, seluruh langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengajak publik untuk turut mengawal kasus ini secara bertanggung jawab agar prosesnya tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

“Kami tim hukum menegaskan bahwa kami tidak akan membiarkan Ibu Nurjaya berjuang sendiri dalam mengungkap dugaan kasus tersebut,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *