Halmaheranesia – Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya, secara terbuka telah melaporkan dugaan tindak pidana perjalanan dinas DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum Nurjaya mengantongi berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Juru Bicara (Jubir) Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman, dalam sesi konferensi pers mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan terhadap terduga atau oknum-oknum DPRD Kota Ternate.

“Masalah ini sudah kami laporkan ke KPK RI, sementara tembusan laporan itu kami tujukan kepada Bareskrim serta Kejaksaan Agung,” ucap Mubarak, Senin, 4 Mei 2026.

Jubir Tim Hukum Nurjaya lainnya, Ahmad Rumasukun, menyebutkan laporan tersebut merupakan langkah konkret untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Hari ini, tanggal 4 Mei 2026, kami secara resmi menyampaikan laporan ke KPK RI terkait dugaan tindak pidana perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Ternate,” jelas Ahmad.

Ahmad menjelaskan, ada dua subjek hukum yang digunakan dalam laporan tindak pidana itu, yakni berkaitan dengan seorang individu berinisial FA, kemudian anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029.

Selain itu, tembusan laporan tersebut juga disampaikan ke sejumlah institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maupun Kepolisian Daerah Maluku Utara.

“Laporan ini adalah bagian dari upaya kami agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan di KPK,” paparnya.

Menurutnya, langkah itu disebut sebagai komitmen mereka untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antara aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana yang dimaksud.

Terkait materi aduan mereka, Ahmad mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara terbuka dengan alasan ada pihak-pihak tertentu yang menurut undang-undang perlindungan data pribadi tidak bisa diungkapkan.

“Yang bisa kami gambarkan bahwa dalam dugaan tindak pidana ini terdapat dugaan mark up anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Ternate 2024–2025,” katanya.

“Selanjutnya, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak yang kami laporkan. Dugaan mark up itu terjadi pada 20 Januari, kemudian tanggal 11, 14, dan 16 Februari 2025, dengan dugaan nilai yang diterima dalam perjalanan ke luar kota sebesar Rp37.952.000 untuk satu anggota DPRD,” sambungnya.

Tim hukum menilai alasan pelaporan langsung ke KPK didasari keinginan agar kasus tersebut ditangani secara serius dan tidak menguap tanpa kejelasan.

Ia menegaskan faktor teknis menjadi dasar mereka membawa masalah itu langsung ke KPK. Menurutnya, sejumlah lokasi hotel yang digunakan dalam perjalanan dinas sebagian besar berada di Pulau Jawa, sehingga memudahkan penelusuran oleh pihak KPK dalam proses pembuktian.

“Hal ini akan mempermudah proses penelusuran oleh KPK jika penanganannya dilakukan secara langsung oleh lembaga tersebut,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *