Halmaheranesia – Menyusul berkembangnya berbagai informasi terkait dinamika di lingkungan DPRD Kota Ternate, lembaga legislatif tersebut secara resmi menunjuk tim hukum untuk memberikan pendampingan dan klarifikasi hukum kepada publik.
Dua praktisi hukum, M. Afdal Hi. Anwar, S.H., M.H. dan Imron Rukhiat Kharie, S.H., ditunjuk sebagai Tim Hukum DPRD Kota Ternate. Penunjukan ini bertujuan untuk menjaga marwah kelembagaan DPRD sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan kebijakan kelembagaan yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Ternate agar mereka tetap fokus menjalankan fungsi utamanya, meliputi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dalam siaran pers menyebutksn, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi I.M., menegaskan bahwa penunjukan ini juga dimaksudkan agar polemik opini yang berkembang di ruang publik tidak mengganggu kinerja lembaga.
“Oleh karena itu, aspek klarifikasi dan pendampingan hukum diserahkan kepada tim hukum untuk ditangani secara profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Rusdi, Senin, 5 Mei 2026.
Rusdi mengatakan, hingga saat ini kondisi DPRD Kota Ternate tetap berjalan aman, normal, dan kondusif. Seluruh agenda kelembagaan, termasuk rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pembahasan program daerah, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Tidak ada kevakuman pelayanan politik kepada masyarakat, dan tidak ada gangguan terhadap tugas-tugas konstitusional DPRD Kota Ternate,” paparnya.
Di sisi lain, Tim Hukum DPRD Ternate, Afdal Hi. Anwar, mengingatkan agar masyarakat menyikapi berbagai isu yang berkembang secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya proses hukum atau audit resmi.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan administrasi keuangan daerah, termasuk di Sekretariat DPRD, memiliki mekanisme pengawasan berlapis oleh institusi yang berwenang.
Setiap tahunnya, kata dia, pengelolaan APBD daerah, termasuk pada Sekretariat DPRD Kota Ternate, juga menjadi objek pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang beredar di ruang publik,” tegasnya.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu utuh secara hukum. Sebab, setiap persoalan harus melalui mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, audit, dan pembuktian yang sah.
Afdal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas pendampingan secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law.
“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang jernih serta menjaga kehormatan lembaga tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.





