Halmaheranesia – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin, 11 Mei 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta 21 anggota DPRD.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa inovasi daerah bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Ia menyebut pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi.
“Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” kata Muhammad Sinen.
Meski begitu, lanjut dia, pada 2025 Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota dari luar Pulau Jawa yang berhasil masuk lima besar nasional kota terinovatif. Karena itu, semua pihak harus bersepakat bahwa inovasi harus membumi, berdampak nyata, dan solutif dalam mengatasi berbagai persoalan sosial di daerah.
Menurutnya, Ranperda ini merupakan wujud komitmen politik dan komitmen pemerintah untuk menghadirkan perubahan nyata.
“Hari ini kita tidak sekadar membahas sebuah dokumen regulasi, namun kita sedang menentukan arah masa depan daerah dengan menjawab pertanyaan besar: apakah kita akan berjalan biasa-biasa saja, atau melompat lebih maju melalui inovasi,” ucap Muhammad Sinen.
Dengan regulasi ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi harus berpikir out of the box dan berorientasi pada terobosan serta hasil nyata.
“Setiap kebijakan publik harus benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat dan setiap rupiah dalam anggaran yang kita kelola harus menghasilkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum untuk melahirkan berbagai terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Ade Kama.
Ia menambahkan, inovasi menjadi jalan untuk mengatasi kebuntuan organisasi di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat.
“Melalui inovasi, kita menggagas sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.





