Halmaheranesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang mulai meluas di lingkar tambang, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam dua kasus tersebut, sedikitnya ada empat orang pria yang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis ganja di kawasan Desa Lelilef Sawai. Mereka berhasil diringkus oleh polisi saat diduga melakukan transaksi ganja pada Senin, 18 Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Polda Maluku Utara, Bobby. P .Marpaung mengaku, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya terlebih dahulu meringkus tiga orang pria yang masing-masing berinisial WH (20 tahun), FOS (32 tahun), dan AR (32 tahun) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 70,77 gram.
Sementara, satu kasus lainnya, petugas juga berhasil meringkus seorang pria berinisial JSA (26 tahun) sekaligus menyita hasil barang bukti dari tangan JSA berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 18, 82 gram.
“Dua kasus dugaan peredaran ganja di Lelilef Sawai yang melibatkan empat orang terduga pelaku tersebut merupakan bentuk komitmen kami berantas peredaran narkotika di Maluku Utara,,” ungkap Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Rabu, 20 Mei 2026.
Bobby juga mengaku, hasil pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Halmahera Tengah, tidak lepas pisahkan dari peran masyarakat yang sering memberikan informasi ke para anggotanya.
Ia menambahkan, saat ini para terduga pelaku sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari petugas juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan apakah adanya pelaku lain dalam peredaran narkotika di daerah Halmahera Tengah,” jelasnya





