Halmaheranesia — Komisi I DPRD Kota Ternate mendorong seluruh perusahaan di Kota Ternate segera mendaftarkan pekerja mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, usai pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah distributor sembako dan perusahaan di Ternate pekan lalu.

Menurut Muzakir, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hak-hak tenaga kerja, terutama soal upah dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami melakukan pengecekan langsung di beberapa perusahaan dan distributor sembako, salah satunya CV Firma Agung. Kami memastikan pekerja menerima upah sesuai UMR dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Muzakir, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, hasil pengawasan sementara menunjukkan mayoritas perusahaan di Kota Ternate telah membayar upah pekerja sesuai standar Upah Minimum Regional (UMR).

Meski begitu, pihaknya masih menemukan sejumlah pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut umumnya dialami pekerja baru yang belum berstatus karyawan tetap.

“Perusahaan beralasan pekerja baru belum langsung didaftarkan karena sebagian hanya bekerja tiga sampai empat bulan kemudian keluar. Tetapi untuk pekerja tetap yang sudah bekerja enam bulan sampai satu tahun, hampir semuanya sudah terdaftar,” jelasnya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja karena memberikan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja maupun persoalan lainnya.

Meski demikian, Muzakir tetap meminta perusahaan segera memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja tanpa membedakan status kerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan memiliki komitmen yang sama untuk melindungi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *