Halmaheranesia — Kisah gagalnya pernikahan yang dialami seorang perempuan berinisial AH (25) akibat ulah calon pengantin pria yang diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu AA, kini berlanjut ke ranah pengaduan resmi.
AH akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Maluku Utara setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak keluarga Briptu AA tidak mendapat respons.
Laporan itu disampaikan melalui layanan pengaduan online Propam dan telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diusulkan ke Densus 88 AT Polri.
“Benar, laporan online ke layanan pengaduan Propam sudah saya buat,” ujar AH saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat, 22 Mei 2026.
AH mengaku hingga saat ini masih mengalami tekanan mental lantaran pihak keluarga Briptu AA belum menunjukkan itikad baik terkait surat somasi yang telah dilayangkan.
Meski begitu, AH berharap pimpinan Densus 88 Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap Briptu AA, termasuk pemecatan apabila terbukti bersalah.
“Laporan itu dibuat karena hingga saat ini Briptu AA dan keluarganya tidak memiliki itikad baik untuk datang memberikan penjelasan setelah somasi pertama dilayangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri Maluku Utara, Kombes Pol. Muslim Nanggala, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan akan memproses anggotanya sesuai aturan kedinasan yang berlaku.
“Kita tetap akan memproses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban, dalam hal ini pihak perempuan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kita tidak tinggal diam. Jika terbukti, tentu akan diproses. Rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki juga akan menemui keluarga perempuan,” pungkasnya.





