Halmaheranesia — Warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, WALHI Maluku Utara, Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, serta perwakilan warga Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi lima lembaga negara di Jakarta.
Lima lembaga tersebut, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kedatangan mereka bertujuan menuntut keadilan atas ruang hidup dan penghidupan warga yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang nikel yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perwakilan warga Desa Kawasi, Nurhayati Jumadi, mengatakan praktik industri PT Harita Nickel secara sistematis telah merusak urat nadi kehidupan warga melalui pencemaran sumber air dan ekosistem laut. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan agenda transisi energi nasional justru mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak dasar masyarakat lokal.
“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Kami tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga,” ujar Nurhayati, Senin, 25 Mei 2026.
“Harapan kami digantungkan kepada lembaga negara yang menerima aduan kami agar dapat bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam,” sambungnya.
Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti Kilwouw, mengungkapkan banjir berulang kini menjadi rutinitas yang dirasakan warga Desa Kawasi dan Desa Soligi. Ia menyebut banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri milik PT Harita Nickel sejak 2023 hingga 2025 dan kerap terjadi pada periode Juni hingga Juli.
“Banjir yang melanda permukiman warga Desa Kawasi dan Desa Soligi meningkat pada Juni 2025 dengan tiga kali banjir besar. Ketinggian air mencapai 1 hingga 3 meter dan meninggalkan endapan lumpur merah setebal 15 sentimeter di dalam permukiman warga,” jelas Astuti.
Selain itu, kata dia, bencana tersebut telah memicu kerusakan sistemik pada permukiman, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, hingga lahan pertanian warga. Dampak paling dirasakan masyarakat adalah lumpuhnya roda ekonomi dan aktivitas sosial.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 199 kepala keluarga yang terdampak langsung, termasuk 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah.
Di sisi lain, warga bersama tim pendamping meyakini peristiwa tersebut bukan semata fenomena alam, melainkan dipicu perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group).
Astuti menyebut kondisi itu diperkuat oleh temuan forensik WALHI Maluku Utara yang menemukan adanya dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga lingkungan serta lemahnya pengawasan pemerintah.
“Akibatnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda. Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” tegasnya.
Sementara itu, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Maluku Utara, Faizal Ratuela, menyampaikan hasil temuan WALHI menunjukkan kegagalan sistemik tata kelola lingkungan perusahaan dan lemahnya pengawasan negara menjadi akar krisis yang terjadi.
Menurut Faizal, dampak bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga memperburuk kondisi sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM secara struktural.
Ia menilai pemberian sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group merupakan ironi di tengah berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di Pulau Obi.
“Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang rekam jejaknya berkelindan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pencemaran sumber air warga di Pulau Obi bisa menyandang predikat berkelanjutan,” ujarnya.
“Label hijau ini tidak lebih dari kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif. Pada akhirnya, karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini,” sambung Faizal.
Ia menambahkan, agenda global yang selama ini diklaim sebagai penyelamat bumi justru di tingkat tapak mereproduksi penindasan, memiskinkan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kepentingan pasar nikel.
Atas dasar itu, warga Desa Kawasi bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan KAPAL Maluku Utara menuntut Komnas HAM, Kementerian HAM, Komnas Perempuan, KPAI, serta KLH segera membentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, AMDAL, dan standar HAM.
Mereka juga mendesak KLH mengevaluasi sekaligus memoratorium izin lingkungan serta menghentikan sementara operasi tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan hingga proses pemulihan selesai dilakukan.
Selain itu, warga meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian, hingga pemberian kompensasi terhadap seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami masyarakat terdampak.
Pada kesempatan yang sama, WALHI bersama warga juga mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera berkoordinasi serta meminta pihak kepolisian dan TNI menghentikan segala bentuk tindakan yang mengarah pada pembungkaman hak kebebasan bersuara dan berekspresi warga Desa Kawasi dan Desa Soligi yang tengah berjuang menghadapi dampak kawasan industri tersebut.





