Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dirangkaikan dengan User Acceptance Test (UAT) dan penandatanganan Pakta Integritas di Aula Mini Lantai II SMK Negeri 2 Ternate, Selasa, 2 Juni 2026.
Peluncuran SPMB menjadi langkah strategis Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mewujudkan sistem penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik intervensi maupun manipulasi.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan sistem digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kepercayaan penuh terhadap sistem yang telah dibangun serta menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan proses penerimaan siswa yang bersih dan adil.
“Jangan sampai integritas kita terganggu oleh nepotisme atau budaya titip-menitip karena faktor pertemanan. Sistem yang baik harus dikawal dengan kualitas diri, kualitas hati, dan kejujuran dari setiap pelaksana,” tegas Sarbin.
Menurutnya, penerapan sejumlah jalur penerimaan seperti Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi merupakan upaya pemerintah untuk menjamin pemerataan akses pendidikan di tengah keterbatasan daya tampung sekolah.
Ia juga mengingatkan para operator aplikasi agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak membuka ruang bagi praktik kecurangan. Ia menekankan bahwa ketika kuota sekolah telah ditetapkan dan dikunci dalam sistem, maka hasil seleksi harus dihormati oleh semua pihak.
“Masyarakat harus percaya pada hasil yang ditetapkan sistem. Tidak perlu lagi mencari jalan pintas melalui orang dalam atau pihak tertentu karena proses ini telah dirancang agar berlangsung adil dan transparan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Muhajirin Bailusy, menyampaikan apresiasi atas implementasi SPMB yang dinilai sebagai langkah maju dalam meningkatkan keterbukaan publik di sektor pendidikan.
Ia menegaskan bahwa sistem yang diterapkan saat ini tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, termasuk pejabat pemerintah maupun anggota legislatif.
“Ini adalah proses yang sangat terbuka. Sistem ini tidak bisa lagi diintervensi oleh siapa pun, termasuk Wakil Gubernur, Sekda, maupun Komisi IV DPRD. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan laporan panitia, pelaksanaan SPMB Online Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026.
Untuk memastikan kesiapan sistem, panitia melibatkan siswa kelas IX dalam kegiatan User Acceptance Test (UAT) guna menguji keandalan, keamanan, dan kemudahan penggunaan aplikasi sebelum diterapkan secara penuh.
Pendaftaran jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi, sedangkan tahap kedua meliputi Jalur Domisili dan Jalur Mutasi.
Peluncuran SPMB 2026 juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang melibatkan berbagai instansi strategis, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara.
“Pemperinta Provinsi Maluku Utara berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan mampu melahirkan generasi muda yang unggul serta berkarakter dari sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.





