Halmaheranesia – Bea Cukai Kota Ternate berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 1.765.920 batang, terhitung sejak Januari sampai Mei 2026.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Ternate, Ary P. Sanjaya, menyebutkan angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan penindakan pada tahun 2025.
“Di tahun lalu, dalam satu tahun, kami berhasil menindak 627.000.740 batang, sampai di bulan Mei 2026 saja kami sudah dua kali melakukan penindakan, total ini sudah menyamai penindakan tahun lalu,” ucap Ary, Selasa, 9 Juni 2026.
Ary mengaku capaian penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini berkat strategi mereka dengan melakukan intersep terhadap rantai distribusinya.
“Biasanya, modus utamanya melalui barang kiriman, karena rata-rata barang kiriman masuk lewat Ternate, jadi kami intersep di situ, sebelum masuk ke daerah lainnya di Maluku Utara,” katanya.
Selain itu, kata Ary, strategi lainnya yang dilakukan adalah melakukan analisis tertarget, kemudian penindakan yang tertarget, sehingga prosesnya lebih efektif. Ia mengaku pihaknya juga sering melakukan Operasi Pasar (Opsar) di titik tertentu.
“Opsar terakhir kami ke Tidore, dan kami mendapatkan sebanyak 13.000 batang rokok ilegal. Jadi waktu itu kami coba datangi toko-toko dan warung-warung, hasil penindakan itu nanti akan dimusnahkan,” jelas Ary.
Ary menyampaikan bahwa rata-rata proses distribusi rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa, dengan berbagai merek, baik dari lokal maupun China (internasional).
Untuk terus memutus rantai distribusi rokok ilegal, lanjut Ary, mereka telah berkolaborasi dengan berbagai pihak. Tujuannya untuk melakukan pengumpulan informasi untuk monitoring lapangan, kemudian melakukan analisis intelijen.
Ia menjelaskan masyarakat harus bisa membedakan rokok ilegal dan yang legal. Menurutnya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai.
“Selain itu, mereka sering menggunakan pita cukai bekas, karena pita cukai kami menggunakan sistem keamanan yang tertera hologramnya,” ujar Ary.
Ary mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal, karena di dalam rokok tersebut sebenarnya terdapat hak keuangan negara yang perlu diawasi bersama.
“Untuk peredaran sejauh ini masih didominasi oleh rokok ilegal. Artinya, kita juga perlu menjaga industri rokok yang sehat, karena ada hak-hak keuangan negara yang kita jaga bersama,” pungkasnya.





