Halmaheranesia – Pipin Wulandari, istri mantan oknum Brimob yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Maret 2026 di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Pipin mengklarifikasi sejumlah informasi yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak pernah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap dirinya dan anak mereka sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Menurut Pipin, insiden tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga yang berujung pada tarik-menarik saat keduanya memperebutkan sebuah barang. Dalam situasi itu, dirinya terjatuh ke lantai.

“Itu hanya perselisihan kecil dalam rumah tangga kami. Kami berdebat hingga terjadi tarik-menarik karena memperebutkan barang. Saat saya hendak keluar sambil berteriak, suami saya menarik saya karena takut menjadi perhatian tetangga, sehingga saya terjatuh ke lantai. Bukan dibanting seperti yang dinarasikan di media,” ujar Pipin dalam konferensi pers, Senin, 22 Juni 2026.

Pipin mengaku tidak pernah menginginkan persoalan tersebut menjadi konsumsi publik. Ia juga menyatakan baru mengetahui perkembangan kasus setelah sadar dari perawatan medis.

“Saat saya sadar, situasinya sudah kacau. Sudah ada pengacara dan lembaga yang mengaku mengawal saya. Saya merasa tertekan karena saat itu kondisi saya masih sangat lemah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghendaki proses pidana terhadap suaminya. Setelah kondisi kesehatannya membaik, Pipin mengaku memilih untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangganya.

“Saya sama sekali tidak pernah menginginkan suami saya diproses secara pidana. Kondisi saya sudah membaik dan saya ingin berdamai dengan suami karena itu murni keinginan saya sendiri,” ujarnya.

Pipin juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irwasda Polda Maluku Utara, Satbrimob Polda Maluku Utara, Kabid Propam, dan Kabid Kum Polda Maluku Utara untuk mempertimbangkan surat permohonan keringanan yang telah diajukan pada 20 Juni 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Pipin, Nurul Mulyani, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang kini telah memasuki tahap dua di kejaksaan.

“Karena proses hukum sudah berjalan, kami akan membuktikan fakta-fakta tersebut di persidangan. Kami menilai proses hukum terhadap suami klien kami berlangsung sangat cepat tanpa menunggu klien kami sadar dan menyampaikan versinya secara utuh,” tegas Nurul.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *