Halmaheranesia – Pihak keluarga Pipin Wulandari membantah pernyataan klarifikasi yang disampaikan Pipin terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Bripka RAP. Keluarga menilai klarifikasi tersebut telah mengingkari fakta dan kejadian yang sebenarnya.
Menurut keluarga, setelah Bripka RAP diproses secara pidana dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Maluku Utara, Pipin Wulandari tiba-tiba menyampaikan klarifikasi yang memuat fakta berbeda terkait kasus kekerasan yang dialaminya. Hal itu membuat keluarga, terutama kedua orang tuanya, terkejut.
Baca berita terkait: Pilih Berdamai, Istri Anggota Brimob di Malut Sebut Bukan Masalah KDRT
Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi, orang tua Pipin mengaku menyaksikan langsung kondisi anaknya yang mengalami pendarahan pada bagian telinga dan kepala akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya.
Orang tua Pipin Wulandari, Tomijan Yasin, melalui tim kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan yang dialami Pipin merupakan fakta hukum yang tidak dapat dimanipulasi maupun dibantah.
Menurut Bahtiar, seluruh kronologi dan hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian telah tertuang secara jelas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani langsung oleh Pipin Wulandari.
Bahtiar menjelaskan, penanganan kasus KDRT tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari Lembaga Daurmala Maluku Utara hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak. Semua pihak, kata dia, turut mengawal proses hukum terhadap kasus tersebut dan seluruh keterangannya telah tercatat dalam BAP.
“Kalaupun dibilang itu tidak benar, itu jelas di luar dugaan kami sebagai kuasa hukumnya. Begitu juga menyangkut surat kuasa hukum yang disampaikan oleh Pipin tidak memiliki dasar hukum, padahal yang memberikan surat kuasa kepada kami adalah saudari Pipin Wulandari yang turut menandatangani surat kuasa tersebut,” ujar M. Bahtiar Husni selaku tim kuasa hukum, Selasa, 23 Juni 2026.
Bahtiar menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikan Pipin Wulandari tidak sesuai dengan fakta yang telah terungkap selama proses hukum berjalan.
Menurutnya, kronologi kejadian hingga rekaman video pasca-kekerasan merupakan cerita yang disampaikan langsung oleh Pipin dan telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lengkap dengan tanda tangannya.
“Nah, kuasa hukum Pipin yang sekarang sebenarnya juga tahu bahwa kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun itu tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ), sebagaimana informasi yang beredar bahwa mereka ingin melakukan RJ. Padahal saat ini kasusnya sudah ditangani oleh jaksa,” tegasnya.
Sementara itu, Tomijan Yasin mengaku terkejut dan sangat menyesal setelah mengetahui anaknya menyampaikan keterangan yang menurutnya berbeda dengan kejadian sebenarnya. Ia mengatakan, klarifikasi yang dibuat Pipin juga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
“Jadi waktu kejadian, Pipin yang bilang ke saya harus proses suaminya. Bahkan dia meminta maaf kepada saya karena kondisi matanya tidak bisa melihat saya. Dengan kondisi tubuh yang sekarat, Pipin mengatakan kepada saya kalau suaminya sudah talak tiga ke anak saya,” ungkapnya.
Tomijan juga mengaku bahwa selama sepekan terakhir Pipin sudah tidak lagi berada di rumah keluarga mereka di Lingkungan Sabia, Kelurahan Sangaji, Kota Ternate. Ia menyebut komunikasi antara Pipin dan keluarga juga telah terputus.
“Jadi saya juga tidak tahu alasan apa sampai dia berbuat seperti itu. Tapi yang saya tahu dia terlalu cinta sama laki-laki, terlalu bucin,” pungkasnya.





