Halmaheranesia – Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan soal dugaan teror dan ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S.

Sebelumnya, legislator tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara atas dugaan ancaman terhadap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi. Usman, dengan nomor STPPL/20/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 24 Juni 2026.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Malut, AKP Wahyudi S. Diba, ketika dikonfirmasi halmaheranesia mengatakan, perkara tersebut sudah dalam proses penyelidikan.

“Laporan aduannya sudah kami buat dan sedang menunggu disposisi dari Pak Direktur. Untuk sementara masih dalam lidik,” ucap AKP Wahyudi S. Diba, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurutnya, setelah mendapatkan arahan atau disposisi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, pihaknya akan melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor.

“Setelah disposisi, langsung kami buat surat panggilan klarifikasinya,” jelasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *