Halmaheranesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Tauhid menanggapi perhatian DPRD Kota Ternate terkait realisasi PAD yang belum mencapai target pada Tahun Anggaran 2025.

Tauhid menjelaskan, secara nominal realisasi PAD pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, realisasi PAD tercatat sebesar Rp106 miliar, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Rp135 miliar.

Menurut Tauhid, kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan telah memberikan hasil, meskipun belum optimal.

“Pemkot Ternate akan terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PAD pada tahun-tahun mendatang,” ujar Tauhid.

Upaya peningkatan tersebut, kata dia, meliputi penguatan perencanaan berbasis potensi riil, peningkatan kualitas basis data pendapatan, perluasan digitalisasi pembayaran, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD.

Tauhid mengatakan, Pemerintah Kota Ternate juga berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem pengendalian dan pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada sektor perpajakan daerah, pemerintah akan memfokuskan langkah-langkah pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemasangan alat perekam transaksi, pemutakhiran data objek pajak, penguatan pemeriksaan pajak, serta penagihan aktif terhadap tunggakan pajak,” katanya.

Sementara itu, untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya jasa parkir yang belum mencapai target, pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap objek usaha parkir, meningkatkan pengawasan transaksi, serta mengintegrasikan sistem pembayaran secara digital.

“Untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pemkot Ternate akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tauhid menambahkan, pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), langkah yang ditempuh meliputi pemutakhiran data objek dan subjek pajak, percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan aktif, serta optimalisasi berbagai kanal pembayaran digital.

Tauhid menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

“Laporan pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah ikrar akuntabilitas kepada masyarakat atas jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Ini adalah fondasi utama kita dalam menegakkan good governance di bumi Ternate,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ternate dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik ke depan.

“Melalui kerja sama yang erat antara Pemerintah Kota dan Dewan, kita terus berproses membenahi sistem, memajukan daerah, dan memastikan setiap rupiah anggaran kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Tauhid.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *