Halmaheranesia – Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang sebelumnya telah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta rapat kerja tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah, menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Menurut Graal, pembahasan RUU Daerah Kepulauan kini mendapat respons positif dari sejumlah kementerian maupun pemerintah. Padahal, sebelumnya terdapat pihak-pihak yang menolak atau keberatan terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR RI.

“Mereka bahkan menyetujui untuk dibahas dan bersedia buat tim. Jadi ini adalah upaya-upaya kita meskipun dia belum sepenuhnya selesai, tapi sudah ada progres yang positif. Sekarang Pansusnya dibentuk di pertengahan ini,” ujar Senator Graal Taliawo kepada sejumlah wartawan.

Sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Graal menjelaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI telah memasuki masa persidangan ketiga. Pada tahapan tersebut, target utama adalah pembentukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pihak pemerintah.

“Jadi kita masih punya masa sidang satu kali lagi. Dan kalaupun belum selesai, akan dikasih waktu dua masa sidang ke depan. Semua kementerian yang diundang itu relatif memberikan pandangan yang sangat positif terhadap RUU ini,” ujarnya.

Soroti Paradigma Pembangunan Daerah Kepulauan

Graal menegaskan, pembangunan di wilayah kepulauan harus didasarkan pada perspektif yang berbeda dengan daerah daratan. Selama ini, menurutnya, kebijakan pembangunan masih didominasi oleh paradigma yang berorientasi pada wilayah daratan sehingga kurang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan.

“Yang terjadi adalah kita menyamaratakan atau pukul sama dalam proses pembangunan. Kita bangun rumah sakit, sejauh ini yang ada kan gedung tetapi tidak ada yang namanya rumah sakit apung. Padahal kalau daerah kepulauan mestinya yang utama itu adalah rumah sakit apung,” terangnya.

“Bisa bayangkan 80 tahun negara ini merdeka, mengaku diri sebagai negara kepulauan tapi dalam implementasi kebijakannya bias daratan semuanya. Orang berpikir kalau sakit tinggal naik mobil ambulans sampai di rumah sakit, tapi di daerah kepulauan harus berpacu waktu dan melawan gelombang dulu untuk bisa sampai ke rumah sakit,” sambungnya.

Selain sektor kesehatan, Graal juga menilai pembangunan di pulau-pulau kecil yang dihuni masyarakat harus berorientasi pada penguatan infrastruktur pelabuhan dan transportasi laut. Menurutnya, akses laut merupakan tulang punggung mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.

“Sehingga logika daerah kepulauan harus dibalik, transportasi utama kita adalah speedboat, kapal. Darat itu justru jadi penunjang. Sehingga transportasi yang paling banyak seharusnya dengan kualitas armada yang top base. Jadi ini paradigma yang kita mau coba tarik dan konkritkan dalam kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Graal menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus memuat skema dana khusus kepulauan sebagai bentuk investasi negara untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah kepulauan.

“Di sisi lain, terkait kewenangan pengelolaan ruang laut, selama ini pengelolaan ruang laut setiap kabupaten/kota belum mempunyai kewenangan karena semua kewenangan Provinsi. Untuk undang-undang ini kita mau upayakan 0-4 mil itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota nanti,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *