Halmaheranesia – Aktivitas kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang melintasi ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi sorotan setelah kondisi jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.
Kerusakan itu diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase berat yang menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebagai jalur operasional perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan terjadi di sepanjang kurang lebih 900 meter. Aspal tampak retak, berlubang, hingga terkelupas di sejumlah titik, sehingga mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
Sejumlah warga mengaku kondisi jalan terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah penanganan agar kerusakan tidak semakin meluas dan akses transportasi masyarakat tetap terjaga.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dwi, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi tersendiri. Karena itu, kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas maksimal muatan yang diizinkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi menambahkan bahwa pemanfaatan jalan umum juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan peraturan turunannya.
Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh mengabaikan fungsi jalan maupun merugikan masyarakat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur pun meminta agar kendaraan operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan pada ruas Desa Miaf–Desa Sosolat segera menghentikan aktivitas melintas di jalur tersebut dan menggunakan akses lain yang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab apabila hasil kajian membuktikan kerusakan jalan dipicu oleh penggunaan kendaraan dengan beban maupun spesifikasi yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
“Pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan,” tegas Dwi.





