Halmaheranesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong media di Maluku Utara untuk memperkuat peran dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait program penjaminan simpanan dan kepercayaan terhadap industri perbankan.

Hal tersebut disampaikan LPS dalam kegiatan komunikasi dan kolaborasi bersama media di Maluku Utara yang membahas pengembangan literasi keuangan serta kondisi perekonomian daerah di Bella Hotel, Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS III, Fuad Zaen menilai media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi yang akurat sekaligus membangun pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan ekonomi dan keuangan.

“Peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi yang akurat dan membangun opini publik. Kami melihat media bukan hanya sebagai insan pers, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi dan pemahaman untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujar perwakilan LPS.

Menurutnya, kolaborasi antara LPS dan media diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai sistem penjaminan simpanan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait layanan perbankan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang menjadi salah satu ketentuan dalam program penjaminan simpanan.

Masyarakat, kata dia, diingatkan bahwa simpanan yang mendapatkan penjaminan LPS memiliki sejumlah persyaratan, termasuk tidak menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro menjelaskan, LPS menjamin simpanan masyarakat paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah pada setiap bank.

Artinya, kata dia, apabila seorang nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp 2 miliar dan bank tempat menyimpan dana tersebut mengalami pencabutan izin usaha, nilai yang dijamin LPS tetap maksimal Rp 2 miliar, dengan ketentuan memenuhi persyaratan penjaminan.

“Kalau kemudian nasabah punya tabungan lebih dari Rp2 miliar, lalu banknya ditutup, LPS akan mengembalikan sebanyak Rp 2 miliar,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang jauh lebih tinggi dari ketentuan tingkat bunga penjaminan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami penawaran bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan dapat membuat simpanan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan penjaminan.

Di Maluku Utara sendiri, LPS menyebut hingga saat ini belum terdapat bank yang ditutup.

“Kami berharap dan berdoa supaya tidak ada bank yang ditutup di Maluku Utara. Tetapi kalaupun ada, masyarakat tidak perlu khawatir. Pahami bahwa LPS sedang bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

LPS berharap media dapat membantu menyebarkan informasi mengenai program penjaminan simpanan secara berkelanjutan sehingga masyarakat memiliki rasa aman dan kepercayaan terhadap dunia perbankan.

“Kalau sudah percaya kepada perbankan, masyarakat secara sukarela akan memindahkan simpanannya, uang yang tadinya di bawah bantal atau di dalam lemari, ke bank,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *