Halmaheranesia – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, meminta perusahaan dan investor sektor pertambangan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja lokal.

Hal itu disampaikan Sarbin saat menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja (Raker) Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Maluku Utara periode 2026–2031 di Royal Resto Ternate, Senin, 10 Agustus 2026.

Sarbin mengatakan, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara didorong oleh investasi sektor pertambangan harus memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.

Ia menyebutkan keberadaan industri pertambangan seperti PT IWIP dan Harita Group telah menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya, peningkatan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja.

“Di berbagai media, kita saksikan perasaan kurang nyaman, karena kilaunya nikel masih belum mampu mengangkat buruh-buruh kami secara utuh. Saya cuma minta satu hal, jangan ada PHK, karena PHK bukan solusi,” tegas Sarbin.

Menurutnya, Pemprov Malut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Pemprov Malut, kata Sarbin, juga terus melakukan komunikasi dengan para pimpinan perusahaan dan investor untuk memastikan keberlangsungan tenaga kerja lokal.

“Kami terus berkomunikasi, bahkan mengemis komitmen dari pimpinan investor agar tidak melakukan PHK terhadap pekerja lokal,” ujarnya.

Sarbin juga mengingatkan investor agar tidak hanya mengejar keuntungan dari sumber daya alam Maluku Utara. Investasi kata dia, harus disertai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

Ia menilai masyarakat Maluku Utara selama ini telah terbuka terhadap kehadiran investasi dan mendukung aktivitas industri di daerah.

“Kalau buruh sejahtera, rakyat sejahtera, maka Indonesia akan maju. Kita harus berkolaborasi dan berkonsultasi agar seluruh pekerja bisa merasakan kemajuan daerah ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, mengatakan keberadaan serikat pekerja penting untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Ia menyebutkan terdapat empat pilar hubungan industrial yang harus dijaga, yakni harmonis, dinamis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Pengusaha boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami. Upah yang besar itu halal hukumnya, yang haram adalah upah kebesaran. Tugas serikat pekerja bersama APINDO dan pemerintah adalah bernegosiasi secara bermartabat untuk mewujudkan kesejahteraan itu,” katanya.

Ia menambahkan, Pimpinan Pusat SPSI juga tengah mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami berharap regulasi ketenagakerjaan yang baru nantinya mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *