Halmaheranesia — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD Maluku Utara menyepakati Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mengatakan perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” kata Sarbin.

Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp3,211 triliun, bertambah lebih dari Rp415 miliar atau 14,85 persen dibandingkan APBD 2026.

Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, meningkat sekitar Rp741 miliar atau 26,30 persen. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan dari SiLPA tahun 2025 tercatat lebih dari Rp349 miliar, meningkat dibandingkan target sekitar Rp28 miliar pada APBD sebelumnya.

Sarbin juga menyampaikan bahwa perekonomian Maluku Utara menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan evaluasi capaian 2025, pertumbuhan ekonomi mencapai 34,17 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 13,92 persen.

Dalam perubahan APBD 2026, pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah indikator makro, di antaranya Indeks Modal Manusia sebesar 0,487 poin, tingkat kemiskinan 3,00–4,50 persen, tingkat pengangguran terbuka 3,48–4,01 persen, serta target pertumbuhan ekonomi 12,1–13,8 persen.

Selain itu, PDRB per kapita ditargetkan mencapai Rp104,37 juta per kapita, Gini Ratio 0,270–0,286 poin, dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 80,53 poin.

Pimpinan DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, mengatakan kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026.

“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *