Halmaheranesia — Pemerintah Kota Ternate menerima realisasi Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp8,61 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban daerah, termasuk pembayaran utang pajak dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti tahun 2023.
Berdasarkan rincian, utang pajak tahun 2023 sebesar Rp3.561.117.000 telah dilunasi. Sementara DBH royalti tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp15.310.649.000, baru Rp5.057.751.000 yang ditransfer ke daerah.
Dengan demikian, angka sekitar Rp8,61 miliar yang disebutkan merupakan akumulasi dari pelunasan kewajiban pajak sebesar Rp3,56 miliar dan DBH royalti yang telah ditransfer sebesar Rp5,05 miliar.
Sementara itu, masih terdapat sisa DBH royalti tahun 2023 sebesar Rp10.252.898.000 yang masih berada di Kementerian Keuangan.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid, menyebutan keterbatasan keuangan daerah juga berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Karena itu, lanjut dia, penerimaan yang tersedia harus dikelola untuk memenuhi berbagai kewajiban daerah, termasuk pembayaran hak PPPK paruh waktu yang terkadang mengalami keterlambatan.
“Pemkot Ternate memastikan hak pegawai tetap diupayakan untuk dibayarkan. Pengelolaan arus kas dilakukan dengan menyesuaikan penerimaan daerah, termasuk menunggu transfer pemerintah pusat untuk menopang kebutuhan pada bulan berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa kondisi keterlambatan pembayaran gaji PPPK bukan hanya dialami Ternate, tetapi menjadi persoalan yang dihadapi sejumlah daerah di Maluku Utara.
“Pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian kewajiban keuangan sambil menunggu realisasi DBH yang masih menjadi hak daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, kata dia, untuk nilai DBH Provinsi yang masih menjadi hak Pemkot Ternate berada di kisaran Rp60 miliar lebih. Namun, angka pastinya masih perlu dikonfirmasi kembali.
“Terkait DBH Provinsi, semua upaya sudah dilakukan. Ikhtiar jalur langit pun sudah kita lakukan. Serahkan saja kepada Yang Maha Kuasa, biar Yang Maha Kuasa yang mengatur. Bulan April 2026 lalu baru disalurkan sekitar Rp1,4 miliar,” pungkasnya.





