Halmaheranesia – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate secara resmi mengusulkan pemberhentian sekaligus menolak keberatan yang diajukan Nurjaya Hi Ibrahim melalui kuasa hukumnya terkait putusan pelanggaran kode etik.

Pembacaan usulan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara itu, penolakan terhadap keberatan disampaikan setelah BK mempelajari dan mencermati seluruh alasan yang diajukan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, membacakan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Nurjaya Hi Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2024–2029.

Aldhy menegaskan, keputusan tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2026. Nurjaya, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan keputusan BK DPRD Kota Ternate.

Keputusan tersebut juga disampaikan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut terkait administrasi pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aldhy menegaskan, usulan pemberhentian merupakan tindak lanjut dari proses yang telah dilakukan BK, mulai dari penyelidikan, verifikasi, klarifikasi hingga persidangan pelanggaran kode etik. Hasil dan sanksi yang dijatuhkan BK kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan keberatan yang diajukan Nurjaya pada 11 Agustus 2026 tidak disertai bukti atau fakta baru yang secara substansial dapat menggugurkan fakta-fakta yang telah dinilai dalam persidangan BK.

Menurut Mochtar, alasan yang disampaikan dalam keberatan pada pokoknya merupakan pengulangan bantahan dan argumentasi yang sebelumnya telah disampaikan Nurjaya dalam proses pemeriksaan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis BK.

Karena itu, kata Mochtar, BK memutuskan menolak keberatan tersebut dan menyatakan Keputusan BK DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tentang hasil persidangan pelanggaran kode etik tertanggal 4 Agustus 2026 tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Ia menjelaskan, apabila dalam keberatan tersebut terdapat fakta-fakta baru, BK akan melakukan penyelidikan kembali. Namun, setelah diteliti, materi yang diajukan tidak memuat fakta baru sehingga keputusan sebelumnya tetap dipertahankan.

“Meski demikian, pembacaan keputusan dalam rapat paripurna belum serta-merta membuat Nurjaya kehilangan statusnya sebagai anggota DPRD,” kata Mochtar.

Menurutnya, Nurjaya masih diberikan waktu hingga 30 hari setelah usulan pemberhentian dibacakan. Selama keputusan pemberhentian dari gubernur belum diterbitkan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Ternate dan tetap menjalankan kedudukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses selanjutnya tetap berjalan hingga tingkat partai politik. DPRD telah menyurati partai terkait untuk menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, rapat paripurna yang digelar DPRD terkait keputusan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari proses penyampaian atau pengumuman keputusan, bukan keputusan akhir mengenai pemberhentian secara definitif.

“Dengan demikian, proses pemberhentian Nurjaya Ibrahim masih harus melalui tahapan administratif berikutnya, termasuk proses di partai politik dan Surat Keputusan (SK) gubernur, sebelum pemberhentian dan PAW dapat dinyatakan final,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *