Halmaheranesia – Ketua DPC Partai Gerindra, Jamian Kolengsusu, menegaskan partainya akan menindaklanjuti putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate terkait usulan pemberhentian anggota DPRD, Nurjaya Hi Ibrahim, setelah putusan tersebut dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Jamian mengatakan, pembacaan putusan BK dalam rapat paripurna merupakan tahapan resmi dalam proses penyelesaian perkara etik di internal DPRD. Menurut dia, putusan yang sebelumnya dihasilkan melalui persidangan internal BK harus diumumkan secara resmi kepada lembaga melalui forum paripurna.

Jamian menyebut, partai masih membutuhkan dokumen resmi putusan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Yang jelas kami dari partai juga butuh mendapat surat tembusan untuk kita kaji dan melihat langkah apa yang nantinya partai ambil,” ujarnya.

Menurut Jamian, apabila putusan BK telah disahkan dalam rapat paripurna dan dianggap final serta mengikat bagi lembaga DPRD, maka pihak internal fraksi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

Ruang bagi pihak yang bersangkutan, lanjut dia, tetap terbuka apabila ingin mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum.

Jamian mengatakan, Nurjaya masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan terhadap putusan tersebut. Partai Gerindra, kata Jamian, tidak akan mencampuri langkah pribadi Nurjaya.

“Kalau menurut Ibu Nurjaya ada hal yang bisa digugat, itu ranah pribadi Ibu Nurjaya. Kalau dia butuh pendamping dari partai, mungkin pendamping juga bisa kami sarankan,” jelasnya.

Jamian menegaskan, sikap tersebut bukan berarti Partai Gerindra tidak memberikan dukungan kepada Nurjaya. Namun, pendampingan partai bergantung pada kebutuhan dan permintaan dari yang bersangkutan.

Ia juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi apabila proses pergantian antarwaktu (PAW) telah berjalan, tetapi kemudian gugatan Nurjaya dikabulkan. Dalam kondisi tersebut, Nurjaya dapat dikembalikan ke jabatannya dan lembaga DPRD berkewajiban memenuhi hak-haknya sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan.

Terkait calon pengganti, Jamian mengatakan mekanismenya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, calon pengganti berasal dari peraih suara berikutnya dalam pemilihan legislatif.

Meski begitu, ia menyebut terdapat ketentuan yang memungkinkan partai mengusulkan nama lain sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, Gerindra belum menetapkan nama pengganti dan masih menunggu serta mengkaji putusan resmi dari DPRD.

“Yang jelas partai butuh putusannya dulu secara resmi. Kemudian kita lihat apakah saat ini kita sudah butuh untuk harus ada pergantian. Itu nanti partai yang memutuskan,” pungkas Jamian.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *