Halmaheranesia — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menegaskan seluruh pelayanan tenaga kerja bongkar muat dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa mengenai alur penyediaan tenaga kerja bongkar muat, sekaligus meluruskan persepsi terkait proses pelayanan dan efisiensi waktu kerja di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh, mengatakan koperasi merupakan penyedia jasa tenaga kerja profesional untuk berbagai aktivitas bongkar muat, baik dari maupun ke kapal, termasuk kegiatan stuffing dan stripping.
“Kami ini penyedia jasa tenaga kerja bongkar muat dari dan ke kapal maupun kegiatan stuffing-stripping. Akan tetapi, secara prosedur ada SOP atau mekanismenya. Jadi, tidak serta-merta ekspedisi atau JPT langsung masuk mengambil barang, ada prosesnya,” ujar Irfan.
Alur Penyediaan Tenaga Kerja
Irfan menjelaskan, keterlambatan penanganan barang di lapangan tidak selalu disebabkan oleh tenaga kerja TKBM. Dalam sejumlah kasus, proses tersebut berkaitan dengan tahapan administrasi yang belum diselesaikan oleh pengguna jasa atau perusahaan ekspedisi maupun Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum tenaga kerja diterjunkan ke lapangan.
Pertama, perusahaan ekspedisi atau JPT mengajukan permohonan kebutuhan tenaga kerja atau amfrak. Saat ini, pengajuan umumnya disampaikan melalui media komunikasi, termasuk WhatsApp.
Selanjutnya, JPT menyerahkan uang muka operasional atau upir. Secara ideal, uang muka ditetapkan sebesar 75 persen. Namun, dalam praktiknya pembayaran berkisar 30 hingga 40 persen, tergantung jumlah kontainer.
Setelah itu, bagian keuangan Koperasi TKBM melakukan pemeriksaan terhadap status keuangan JPT, termasuk mencocokkan catatan piutang dan kewajiban pembayaran sebelumnya.
Jika terdapat tunggakan, koperasi melakukan koordinasi dengan pihak JPT untuk memperoleh komitmen pelunasan atau jaminan pembayaran. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kelancaran operasional dan arus barang di pelabuhan.
Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh admin koperasi. Dalam SPK tersebut ditentukan mandor atau Ketua Regu Kerja (KRK) yang akan bertugas.
“Setelah SPK diterbitkan, kemudian diteruskan ke grup komunikasi internal para mandor. Saat ini ada 28 mandor, dan tenaga kerja kemudian melaksanakan pekerjaan sesuai perintah kerja,” jelasnya.
Jenis Layanan Bongkar Muat
Irfan juga menjelaskan sejumlah jenis layanan bongkar muat yang ditangani tenaga kerja TKBM. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik barang, perusahaan ekspedisi, maupun pihak terkait lainnya.
Untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving, layanan mencakup proses pembongkaran maupun pemuatan barang dari kapal menuju depo atau area penumpukan, baik untuk muatan kontainer maupun nonkontainer.
Sementara stripping merupakan proses pembongkaran barang dari dalam kontainer ke kendaraan angkut atau truk untuk selanjutnya dikirim ke gudang pemilik barang.
Sedangkan stuffing merupakan proses memasukkan atau memuat barang dari gudang pemilik ke dalam kontainer.
Pentingnya Komunikasi
Irfan menegaskan, mitra kerja resmi dalam pelayanan tenaga kerja bongkar muat adalah perusahaan ekspedisi atau JPT, bukan pemilik barang secara langsung.
Karena itu, lanjut dia, komunikasi antara koperasi dan mitra ekspedisi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan lancar.
“Inti dari semua ini adalah komunikasi. Terkadang ada yang belum bayar, tapi kerja tetap berjalan karena ada jaminan dan komunikasi yang baik. Kami selalu mengedepankan kelancaran pelayanan di Pelabuhan Ternate,” pungkas Irfan.





