Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan pemilik investasi Zahra Berkah yang berinisial SAH sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

Skema investasi tersebut diduga telah merugikan puluhan anggota (member) hingga deretan leader di wilayah kabupaten hingga kota di Maluku Utara

​Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak leader maupun korban, saat SAH diamankan di kantor Polres Ternate pada Kamis, 17 September 2026 kemarin.

​Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, saat dikonfirnasi membenarkan terkait peningkatan status kasus ini terhadap pemilik investasi.

​”Benar, owner investasi bodong tersebut sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Arif Budi Aji saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 September 2026.

​Meski megitu, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait penahanan secara fisik terhadap tersangka maupun total kerugian materil yang dialami para korban.

Kasus yang mendadak menyita perhatian publik di Kota Ternate ini rencananya akan dibeberkan secara transparan dalam waktu dekat.

​”Hari Senin mendatang kami bakal menggelar konfrensi pers, jadi seluruh detail perkembangan kasus akan disampaikan secara jelas di sana,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, puluhan warga yang menjadi member atau anggota investasi Zahra Berkah tiba-tiba mendatangi Polres Ternate pada Kamis malam, 17 September 2026.
Kedatangan mereka bertujuan menuntut kepastian pencairan dana yang dijanjikan oleh pemilik investasi, berinisial SAH. Langkah ini diambil warga lantaran sang owner diduga tak kunjung merespons pertanyaan para member terkait tanggal pencairan yang telah dijanjikan.

Sebelum diamankan ke kantor polisi, sang owner sempat dicegat oleh salah satu member di Pelabuhan Feri Sofifi. Momen tersebut mendadak viral setelah diunggah ke media sosial.

Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung menjemput dan mengamankan sang owner di area pelabuhan Ternate untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *