

Sebagai seorang mahasiswa yang lahir dan bertumbuh di pesisir selatan Pulau Seram, saya kerap mendapati kontras yang tajam antara perbincangan di ruang kuliah dan kenyataan hidup di kampung halaman. Ketika kawan-kawan sebaya antusias membahas transformasi digital, integrasi kecerdasan buatan, maupun peluang kerja kreatif di era serba cepat, masyarakat di pesisir tempat saya dibesarkan justru masih harus bergulat dengan pertanyaan paling mendasar: mengapa identitas hukum dan pencatatan kependudukan kami seolah “mengambang” tanpa kepastian? Pengalaman personal saya saat mengurus syarat administrasi beasiswa, pendaftaran kampus, hingga jaminan kesehatan keluarga memperlihatkan betapa rumitnya menjadi warga Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah. Dokumen kependudukan kami memang ada, tetapi terpaksa menumpang pada register negeri tetangga.
Secara historis, Samasuru bukanlah pemukiman baru. Kampung ini memiliki tatanan adat, wilayah petuanan, dan pranata pemerintahan yang berakar kuat jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Namun, sejak Maret 2013, roda pemerintahan negeri adat ini mandek akibat kerumitan sengketa batas wilayah dan dinamika regulasi pasca-pemekaran daerah (Masyarakat Negeri Samasuru, n.d.). Dampak dari kebuntuan birokrasi ini langsung menghantam generasi muda. Saat ditanyakan mengenai apa yang paling terenggut dari kehidupan anak muda sejak 2013, seorang tokoh adat Samasuru menjawab dengan amat getir: status pemerintahan (Tokoh Adat Negeri Samasuru, komunikasi pribadi, 26 September 2026). Tanpa lembaga pemerintah negeri yang aktif, nama Samasuru seolah terhapus dari dokumen anggaran dan peta pelayanan publik, meskipun warganya nyata-nyata hidup dan beraktivitas di pesisir Seram.
Kondisi tersebut terasa sangat ironis di tengah potensi demografi Maluku. Data Badan Pusat Statistik (2025) mencatat bahwa Provinsi Maluku memiliki proporsi pemuda tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 27,03 persen jauh melampaui rata-rata nasional sebesar 23,5 persen. Artinya, arah pembangunan Maluku sangat ditentukan oleh pemuda. Namun, bagaimana mungkin generasi muda pesisir dapat menyongsong masa depan yang cerah jika hak dasar mereka atas kepastian hukum dan pengakuan negara belum terpenuhi?
Esai ini menegaskan argumen bahwa persoalan yang dialami Samasuru bukan sekadar sengketa tapal batas antar kabupaten, melainkan sebuah krisis kewargaan struktural yang diwariskan lintas generasi. Pemuda pesisir tidak boleh hanya diposisikan sebagai pihak yang pasif dan dirugikan, melainkan harus mengambil inisiatif sebagai motor penyelesaian masalah melalui pendekatan berbasis data, pengarsipan sejarah, serta advokasi konstitusional yang santun dan beradab. Dengan memadukan kajian dokumen lokal masyarakat, analisis regulasi, serta wawancara dengan tokoh adat, esai ini menelusuri akar sejarah, benang kusut hukum, dampak sosial-ekonomi bagi pemuda, hingga tawaran solusi berbasis kreativitas digital dan kolaborasi komunitas. Sebagai warga Negeri Samasuru, penulis tetap berupaya menjaga jarak analitis dengan menyandarkan seluruh argumen pada tiga pijakan utama: dokumen kajian tertulis masyarakat Samasuru, putusan pengadilan dan regulasi resmi yang terverifikasi, serta keterangan tokoh adat via pesan tertulis WhatsApp pada Jumat, 18 September 2026 yang meminta identitasnya dirahasiakan. Tentu saja, perspektif dan pandangan resmi dari pemerintah kabupaten tetap krusial untuk didengar dalam merumuskan penyelesaian akhir yang adil.
Akar yang Dalam: Samasuru dalam Lintasan Sejarah
Memori kolektif dan tradisi tutur masyarakat menempatkan asal-usul Samasuru pada tatanan peradaban Kerajaan Nunusaku di pedalaman Pulau Seram (Nusa Ina), yang diperkirakan berkembang sejak abad ke-9. Ketika gelombang migrasi terjadi akibat dinamika internal pada abad ke-13, kelompok-kelompok masyarakat menyebar ke wilayah pesisir. Dalam proses adaptasi tersebut, kelompok Samasuru secara konsisten mengelola dan mendiami wilayah pesisir selatan Pulau Seram sejak abad ke-14 (Masyarakat Negeri Samasuru, n.d.).
Kisah-kisah lisan tentang Nunusaku dan silsilah persaudaraan hingga kini masih dirawat dengan baik oleh para tetua adat (Tokoh Adat Negeri Samasuru, komunikasi pribadi, 18 September 2026). Tradisi tutur ini memiliki arti penting sebagai penanda identitas budi pekerti dan ingatan sejarah. Akan tetapi, dalam sistem hukum modern, ingatan kolektif yang tersimpan di memori warga perlu ditransformasikan menjadi bukti tertulis dan peta spasial yang tepercaya agar memiliki daya jangkau di hadapan lembaga negara.
Jejak sejarah Samasuru juga memperlihatkan potret kebinekaan Maluku. Kedatangan para pedagang Nusantara dan mancanegara sejak abad ke-16 membuat sebagian warga memeluk Islam dan tersebar di beberapa wilayah, sementara sebagian lainnya memeluk Kristen Protestan dengan tetap memelihara ikatan persaudaraan adat yang harmonis. Tatanan pemerintahan adat serta wilayah petuanan di pesisir Seram terpelihara dalam jaringan sosial-ekonomi yang luas (Masyarakat Negeri Samasuru, n.d.). Samasuru dengan demikian lahir dari proses sejarah yang panjang, bukan entitas administratif yang dibentuk secara instan.
Bencana alam besar berupa gempa bumi dan tsunami pada September 1899 yang dikenal sebagai Bahaya Seram sempat merusak kawasan pesisir selatan Seram dan memaksa warga menggeser pemukiman (Mohtar, 2024). Kajian lokal mencatat bahwa peristiwa ini menjadi titik awal bergesernya tatanan spasial pemukiman yang kelak memicu rangkaian perubahan status administratif di era kolonial maupun pasca-kemerdekaan (Masyarakat Negeri Samasuru, n.d.). Bagi pemuda hari ini, pengetahuan akan sejarah panjang tersebut memberikan pijakan identitas yang kokoh: mereka adalah pewaris dari sebuah komunitas pesisir yang resilient dan memiliki kesadaran sejarah yang dalam.
Lima Kali Berganti Nama: Labirin Regulasi
Dinamika administrasi yang menimpa Samasuru menggambarkan betapa rentannya posisi masyarakat hukum adat di hadapan regulasi top-down. Dalam kurun waktu kurang dari satu abad, status Samasuru mengalami setidaknya lima kali perubahan:
Penetapan Perda Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya menjadi angin segar yang selaras dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 (Republik Indonesia, 1945). Namun, kegembiraan tersebut tidak berlangsung lama. Ketika masa jabatan pejabat kepala pemerintah negeri berakhir pada 1 Maret 2013, proses kepemimpinan tidak berlanjut dan pelayanan pemerintahan terhenti total (Masyarakat Negeri Samasuru, t.t.).
Kondisi ini diperrumit oleh dampak pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 (Republik Indonesia, 2003). Walaupun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 123/PUU-VII/2009 telah membatalkan lampiran batas wilayah yang bermasalah (Mahkamah Konstitusi, 2010b), terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 justru menciptakan kebuntuan baru karena dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amar putusan MK tersebut (Mahkamah Konstitusi, 2010a; Menteri Dalam Negeri, 2010; RRI, 2026). Akibatnya, Samasuru terjebak dalam sengketa batas dan ketidakjelasan kewenangan di antara dua kabupaten.
Generasi yang Tumbuh di Luar Peta
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan rentang usia pemuda 16 hingga 30 tahun (Republik Indonesia, 2009), maka mayoritas anak muda Samasuru saat ini tumbuh dan beranjak dewasa tepat pada masa ketika pemerintahan negerinya vakum. Mereka berkembang dalam situasi kekosongan administrasi yang nyata. Kerugian yang dialami pemuda mencakup tiga dimensi utama:
Penting ditegaskan bahwa masyarakat Samasuru tidak pernah memiliki niat memisahkan diri dari bingkai NKRI. Mereka secara konsisten menyatakan komitmen berada di wilayah Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Masyarakat Negeri Samasuru, n.d.). Sangat tidak adil apabila hak-hak dasar generasi muda terabaikan hanya karena proses penyelesaian batas birokrasi yang berlarut-larut.
Kreativitas sebagai Perlawanan yang Beradab
Di tengah keterbatasan tersebut, generasi muda Samasuru tidak boleh menyerah pada keadaan. Kajian mendalam yang disusun para tokoh adat merupakan bukti bahwa perjuangan dapat dilakukan secara kritis, santun, dan berbasis data ilmiah.
Mengaitkan harapan tokoh adat agar sejarah dan berkas negeri terus dilengkapi serta disosialisasikan (Tokoh Adat Negeri Samasuru, komunikasi pribadi, 18 September 2026), pemuda dapat mengambil peran proaktif melalui empat langkah inovatif:
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemuda tidak sekadar menuntut hak, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab warga negara yang konstruktif dalam merawat warisan negerinya.
Masa depan yang lebih cerah tidak akan pernah terwujud jika masih ada sebagian anak bangsa yang terpinggirkan dari sistem pelayanan negara. Kasus Samasuru memberi pelajaran berharga bahwa pembangunan modern tidak boleh melupakan pengakuan atas hak dasar warga dan komunitas adatnya. Sebagai jalan keluar yang realistis, dirumuskan empat rekomendasi strategis:
Samasuru bagaikan mutiara di pesisir Seram yang menunggu untuk kembali ditata. Dengan kepedulian negara dan kerja keras generasi mudanya, mutiara tersebut dapat kembali memancarkan manfaat bagi kemajuan Maluku dan Indonesia.
***
Penulis Rut Wulandari Pattilemonia
Rut Wulandari Pattilemonia adalah mahasiswa di Jurusan Teknik Elektro, Politeknik Negeri Ambon. Tulisan ini meraih Juara 1 di Lomba Esai Kontemporer antar Mahasiswa se-Maluku dan Maluku Utara pada rangkaian kegiatan Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) Politeknik Negeri Ambon 2026 dalam menyongsong Dies Natalis Politeknik Negeri Ambon ke-39.
close