

Dua puluh tujuh tahun Maluku Utara berdiri sebagai provinsi. Pada usia ini, pemerintahan yang dipimpin Sherly Tjoanda mengusung tema “Tumbuhnya Harus Terasa”. Sebuah tajuk yang terdengar menjanjikan kesejahteraan, seolah-olah pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya akan menjelma menjadi kemakmuran yang dirasakan rakyat. Barangkali memang itu harapannya.
Namun, di tengah deru mesin industri ekstraktif yang terus merongrong tanah dan ruang hidup warga, dan infrastruktur alam, slogan itu justru terdengar seperti gema kosong di antara cerobong pabrik nikel dan hamparan tambang yang terus menggerogoti tubuh pulau.
Dalam gemerlap angka pertumbuhan, ekonomi Maluku Utara tumbuh bak pohon yang menjulang. Angka-angkanya memikat, menjadi lagu lama yang terus diputar setiap kali Badan Pusat Statistik merilis data pertumbuhan ekonomi. Industri ekstraktif, terutama tambang dan hilirisasi nikel, menjadi mesin utama yang menggerakkan laju tersebut. Pada 2026, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tercatat mencapai 19,64 persen pada triwulan I dan 15,35 persen pada triwulan II.
Angka-angka itu lantas dibanggakan pemerintah. Namun, pohon yang menjulang tidak selalu menghasilkan buah yang bisa dinikmati bersama. Nilai produksi berlipat, investasi mengalir, dan industri melesat, tetapi kemakmuran justru enggan menjalar ke dapur-dapur rakyat.
Di balik statistik pertumbuhan, ada ruang hidup yang kian terdesak: tanah petani, sungai yang menjadi sumber penghidupan, pesisir dan laut tempat nelayan menggantungkan hidup, serta sumber air bersih yang menentukan keberlangsungan kehidupan warga. Maluku Utara sedang berlari kencang dalam pacuan industrialisasi, tetapi kesejahteraan rakyat belum tentu bergerak searah.
Tiga wajah utama hilirisasi memperlihatkan arah itu: Harita Nickel di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan; Antam di pesisir Teluk Buli, Halmahera Timur; dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di pesisir Teluk Weda, Halmahera Tengah. Ketiganya menjadi panggung megah industrialisasi, tempat kemilau investasi dipertontonkan dan keuntungan dikejar, sementara warga di sekitarnya harus menanggung daya rusak.
Bagi warga, tanah adalah tempat pohon tumbuh, pangan dihasilkan, dan kehidupan diwariskan. Bagi negara dan korporasi, tanah yang sama kerap direduksi menjadi gudang mineral. Di titik inilah pembangunan kehilangan pijakan kemanusiaannya: ruang hidup diperlakukan sebagai komoditas, sedangkan manusia yang hidup di dalamnya dipaksa tunduk dengan kepentingan modal.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, empat hari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, Presiden Prabowo Subianto bertandang untuk meresmikan sekaligus merayakan penambahan pabrik dan ekspor di IWIP. Di atas panggung, ia menegaskan komitmen untuk melindungi investasi dan melanjutkan hilirisasi.
Seremoni itu mempertemukan deru mesin dengan gemuruh kekuasaan. Pejabat negara, kepala daerah, elite politik, dan pemilik modal berkumpul dalam satu panggung. Hadir pula Xiang Guangda dari Tsingshan Holding Group dan Chen Xuehua dari Huayou Holding Group, dua aktor bisnis asal Tiongkok yang berada di balik ekspansi industri IWIP.
Pemandangan tersebut memperlihatkan betapa mesranya hubungan negara dan korporasi dalam memperluas industri ekstraktif. Negara menyediakan kebijakan, infrastruktur, dan kemudahan investasi; korporasi meningkatkan produksi demi memenuhi permintaan pasar global. Keuntungan mengalir mengikuti arus modal, sementara risiko ekologis dan sosial menetap di wilayah yang dikeruk sumber dayanya.
Di desa-desa yang berada di garis depan ekspansi IWIP, seperti Lelilef Sawai dan Lelilef Woebulen di Kecamatan Weda Tengah, persoalan itu bukan sekadar teori pembangunan. Air bersih kian sulit diperoleh ketika sumber-sumber air yang digunakan warga mengalami perubahan kualitas. Warga juga dihantui kekhawatiran terhadap kondisi atap rumah yang disebut mengalami korosi.
Pada saat yang sama, kebun-kebun yang menjadi sumber penghidupan menyusut tajam bahkan hilang, sungai-sungai kehilangan fungsinya bahkan di antara diprivatisasi, salah satunya Sungai Wosia/Woesna, dan pesisir serta laut kian terhimpit oleh ekspansi industri. Situasi serupa juga menimpa warga di Kawasi maupun kampung yang diduduki tambang nikel lainnya.
Di sini, logika akumulasi modal bekerja seperti timbangan yang kehilangan keseimbangan. Keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, sedangkan beban kerusakan ditinggalkan kepada masyarakat di garis depan. Modal dapat berpindah mengikuti peluang keuntungan, tetapi warga tidak bisa begitu saja memindahkan kampung, sejarah, dan ikatan batin mereka dengan tanah kelahiran.
Ironisnya, industri ini juga dipromosikan sebagai bagian dari masa depan yang lebih hijau. Kendaraan listrik menjanjikan pengurangan emisi di jalan raya, tetapi citra bersih pada produk akhir tidak serta-merta menghapus jejak kerusakan sosial-ekologis dalam proses produksinya.
Transisi energi tidak boleh memindahkan beban kerusakan dari negara konsumen ke daerah penghasil mineral. Dunia tidak pantas menikmati kilau teknologi hijau dengan membiarkan manusia dan makhluk hidup di wilayah ekstraksi menanggung ongkos ekologisnya. Masa depan yang bersih tidak boleh dibangun di atas dehumanisasi, pengorbanan ruang hidup, dan pengabaian keselamatan manusia.
Dalam The Extractive Zone: Social Ecologies and Decolonial Perspectives (2017), Macarena Gómez-Barris menjelaskan bagaimana wilayah ekstraksi kerap direduksi menjadi gudang komoditas. Tanah dibaca sebagai cadangan mineral, laut sebagai ruang ekonomi, dan hutan sebagai potensi produksi yang menunggu dikonversi menjadi nilai pasar.
Cara pandang semacam itu menyingkirkan kenyataan bahwa wilayah bukan sekadar hamparan sumber daya. Maluku Utara bukan titik di peta industri atau gudang bahan mentah bagi pasar global. Ia adalah rumah bagi warga yang mewarisi tanah, menggantungkan hidup pada laut, serta merawat hubungan sosial dan kebudayaan yang tak bisa ditakar dengan harga nikel per metrik ton.
Air bersih, tanah subur, laut yang memberi penghidupan, dan lingkungan sehat merupakan fondasi kehidupan yang tak tergantikan oleh angka investasi. Warna hijau dalam brosur perusahaan tidak menjamin jernihnya air, sebagaimana label energi bersih tidak otomatis menjamin keselamatan warga.
Persoalan industri ekstraktif di Maluku Utara tidak berhenti pada industri dan pertambangan nikel. Rencana pengembangan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Talaga Rano, Halmahera Barat, turut memperlihatkan arah pembangunan yang menempatkan investasi sebagai agenda utama.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi pengembangan panas bumi WKP Talaga Rano di Ternate pada 22 Juli 2026, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan harapan agar proyek tersebut segera beroperasi. Ia juga mengajak pemerintah daerah, masyarakat, dan kalangan akademisi untuk bersama-sama menyediakan ruang yang baik bagi investor.
Namun, seruan membuka ruang bagi investasi itu berhadapan dengan kenyataan bahwa masyarakat adat di sekitar Talaga Rano telah menyampaikan penolakan dan kekhawatiran terhadap rencana operasi perusahaan. Ajakan menyediakan ruang bagi investor menjadi ironi ketika warga yang hidup di wilayah tersebut justru berulang kali menyuarakan penolakan atas rencana penambangan panas bumi yang ketika beroperasi akan mempengaruhi kualitas ruang hidup mereka.
Pengalaman ekspansi industri ekstraktif semestinya menjadi pelajaran bagi pemerintah. Persoalan lingkungan hidup, ketegangan sosial, dan penyusutan ruang hidup bukan gangguan kecil yang bisa disisihkan demi mengejar pertumbuhan.
Dalam Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011), Rob Nixon menjelaskan bagaimana kekerasan ekologis dapat berlangsung perlahan, tersebar, dan tidak selalu mudah dikenali. Penurunan kualitas lingkungan serta melemahnya sumber penghidupan terjadi sedikit demi sedikit, sampai dampaknya meluas dan semakin sulit dipulihkan.
Kerusakan ekologis menyerupai retakan pada dinding rumah. Mula-mula tipis dan nyaris tak terlihat, kemudian melebar ketika terus diabaikan. Saat kerusakan akhirnya tampak jelas, biaya pemulihan bisa jauh lebih besar daripada upaya pencegahan yang semestinya dilakukan sejak awal. Ketiadaan bencana besar bukanlah sertifikat keselamatan, sebab alam tidak selalu menyampaikan peringatan melalui dentuman yang menggemparkan.
Pada usia ke-27, Maluku Utara semestinya tidak hanya diajak merayakan pertumbuhan, tetapi juga melihat kenyataan tentang siapa yang menikmati hasilnya dan siapa yang harus menanggung kerusakannya. Sebab, pertumbuhan yang hanya menjulang dalam statistik, tetapi meruntuhkan ruang hidup, bukanlah kesejahteraan. Ia hanyalah kemajuan semu yang kehilangan manusia di dalamnya.
Selamat HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara. Semoga pertumbuhan benar-benar terasa dalam perut yang kenyang tanpa mengkhawatirkan risiko kesehatan yang mengintai, pekerjaan yang manusiawi, air yang bersih, laut yang tetap memberi kehidupan, dan masyarakat yang tidak kehilangan tanah kelahirannya.
Namun, harapan itu akan terus menjadi mustahil selama pengurus negara lebih sibuk membentangkan karpet merah bagi modal daripada memastikan rakyat dapat hidup dengan layak. Di bawah rezim hari ini juga, hilirisasi terus diagungkan dan investasi ditempatkan di atas kepentingan warga, dengan begitu kemakmuran warga terasa bak ikan dijauhkan dari bara api. Ia tak kunjung matang — terjadi.
____
Penulis: Julfikar Sangaji — Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara
close