Halmaheranesia – Warga Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, tetap memilih menjaga kampung mereka dari perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Harita Nickel, dan dengan tegas menolak dipindahkan ke kawasan Ecovillage.

Mereka ramai-ramai memasang spanduk protes atas rencana relokasi ke kawasan Ecovillage di sejumlah titik di kampung, pada Jumat, 5 Desember 2025.

Sebuah spanduk besar berukuran 3 x 8 meter tertulis “Penolakan Relokasi Desa Kawasi ke Tempat Lain” berdiri tepat di jalan utama kampung berdampingan dengan rumah yang telah dibongkar. Warga mengartikan Ecovillage sebagai tempat lain.

Nurhayati Nanlesi, salah satu warga Kawasi, mengatakan akan terus mempertahankan kampung yang sudah dibangun oleh leluhur dan nenek moyang mereka. Warga tidak akan menyerahkan begitu saja atas tanah kelahiran mereka untuk dijadikan wilayah perluasan.

“Torang akan tetap bertahan, sampai kapanpun. Ini torang pe tanah leluhur, tanah yang diwariskan. Tidak segampang itu kami serahkan untuk dijadikan lokasi Harita Nickel. Sampai titik darah penghabisan tanah ini tetap akan torang pertahankan,” tegas Nurhayati.

“Ecovillage atau apapun yang dibangun perusahaan bukan kampung, bukan juga rumah. Kawasan itu sama halnya seperti kuburan. Di sana tidak ada kehidupan, hanya akan ada bencana ke depan,” kata Nurhayati.

Sanusi, warga lainnya menyebutkan, pemasangan spanduk yang mereka lakukan atas inisiatif warga yang tetap mempertahankan kampung. Mereka gotong royong menyiapkan dan memasang spanduk protes itu tanpa pemerintah desa.

“Pemerintah desa selama ini tidak peduli. Mereka juga telah pindah dan berkantor di Ecovillage. Tidak ada lagi pemerintahan di sini. Kami juga mendengar informasi bahwa puncak relokasi akan dilakukan pada bulan Desember 2025 ini,” ujar Sanusi.

Relokasi warga didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional, termasuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru, beserta aturan turunannya.

Namun, menurut Sanusi, sejak awal warga tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu akan dipindahkan. Ia mengaku pembuatan peraturan tersebut juga dicurigai sepihak karena perusahaan maupun pemerintah daerah tidak pernah mendengar pendapat warga dan terkesan mengabaikan partisipasi warga.

“Intinya adalah kami menolak dipindahkan, kami tidak mau dijadikan korban proyek ini,” jelas Sanusi.

Jemi Karteang, warga lainnya menyebutkan masih ada lebih dari 300 rumah yang bertahan dan menolak direlokasi. Sebagian rumah lainnya sudah rata dengan tanah. Sementara pemiliknya pindah ke Ecovillage yang dibangun pemerintah daerah bersama perusahaan.

“Masih sekitar 300 rumah lebih yang masih bertahan. Yang sudah digusur jumlahnya hampir sama,” kata Jemi singkat.

Warga berharap aksi pemasangan spanduk ini didengar pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Mereka meminta relokasi dihentikan dan mempertahankan kampung warisan leluhur mereka saat ini.

“Yang harus pindah itu perusahaan, bukan kampung kami. Kampung ini sudah ada ratusan tahun, perusahaan baru beberapa tahun dan hanya membawa dampak buruk. Jadi kami minta perusahaan yang harus angkat kaki,” tambah Nurhayati.

Mubalig Tomagola, Manajer Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara mengatakan, istilah Ecovillage hanyalah pembungkus agar relokasi terlihat lebih ramah. Padahal, pada praktiknya adalah pemindahan paksa disertai kriminalisasi. Warga dipaksa meninggalkan tanah leluhur yang telah menopang hidup mereka selama ratusan tahun.

“PSN yang dijalankan oleh Harita Nickel adalah praktik kejahatan kemanusiaan yang sengaja dibungkus dengan transisi energi. Di sisi lain justru melenyapkan sumber air, memutus listrik, merusak ruang hidup, mencemari sungai dan laut, dan kehidupan di Kawasi,” jelas Mubalig.

Menurut Mubalig, pemindahan warga ke Ecovillage hanya menjadi alat legitimasi untuk menghilangkan identitas masyarakat yang tinggal di desa pesisir, melemahkan ikatan komunal, dan membuka peluang bagi ekspansi industri ekstraktif tanpa mekanisme persetujuan yang bebas.

Mubalig mendesak agar Harita Nickel menghentikan seluruh praktik intimidatisi terhadap warga Kawasi dan komunitas sekitar, termasuk kriminalisasi terhadap mereka yang menolak relokasi.

Ia menekankan, bahwa perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik status PSN untuk melemahkan hak-hak dasar masyarakat Kawasi.

Walhi menyerukan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk menilai dampak ekologis dan HAM di Kawasi secara menyeluruh.

“Kami menuntut pemulihan penuh bagi warga, penghentian ekspansi tambang yang merusak, serta pengakuan atas hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah tanah dan ruang hidup mereka,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan PT. Harita Nikel, yang tak mau namanya disebut menjelaskan bahwa perusahaan dalam hal ini hanya bersifat membantu penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas.

Ia menyampaikan, terkait dinamika di lapangan ada warga yang tidak mau pindah, bukan menjadi wewenang perusahaan, karena pemindahan bersifat sukarela dan perusahaan tidak memiliki kewenangan atau langkah lain yang akan ditempuh.

“Penjelasan teknis dan mekanisme perihal relokasi silakan konfirmasi ke pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Halmahera Selatan,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Halmahera Selatan, Iqbal Hi. Mustafa, saat dikonfirmasi halmaheranesia melalui aplikasi WhatsApp, tidak memberikan respons sama sekali meski sudah terlihat centang biru yang berarti telah dibaca.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *