23
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Pemkot Ternate Pastikan Titik Api di TPA Sudah Padam, Skema Pengelolaan Sampah Disiapkan

Iksan Muhammad
Oktober 23, 2026 pada Kabar Daerah
Rapat evaluasi tim gabungan tanggap darurat. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia — Pemerintah Kota Ternate memastikan seluruh titik api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru telah padam. Kepastian ini menandai berakhirnya masa tanggap darurat kebakaran sampah yang sebelumnya diperpanjang selama tujuh hari.

Ketua Posko Tanggap Darurat, Rizal Marsaoly, mengatakan masa tanggap darurat yang semula berlangsung selama 14 hari diperpanjang sejak 17 hingga 23 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi hingga Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 18.00 WIT, seluruh titik api di permukaan TPA dipastikan berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Meski demikian, tim masih melakukan penyisiran di area terdampak seluas 11,7 hektare dari total kawasan TPA sekitar 31 hektare. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali api akibat timbunan gas metana.

“Hari ini tim tetap berada di lokasi untuk melakukan penyisiran di area terdampak seluas 11,7 hektare dari total luas kawasan sekitar 31 hektare. Penyisiran difokuskan pada celah atau lubang yang berpotensi mengeluarkan api kembali akibat timbunan gas metana di area TPA,” jelas Rizal, Jumat (23/10/2026), usai rapat evaluasi di Aula Bappelitbangda Kota Ternate.

Menurut dia, sebagai penanda berakhirnya penanganan darurat, tim gabungan dijadwalkan menggelar apel bersama pada Jumat sore. Rapat evaluasi tersebut sekaligus membahas langkah lanjutan pascakebakaran, terutama rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan TPA.

Ia mengaku, rapat melibatkan seluruh unsur Tim Tanggap Darurat, UPT kementerian, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota Ternate, BAZNAS, Camat Pulau Ternate, serta Lurah Sulamadaha dan Lurah Takome.

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Buku Deru-Deru. Pemerintah berencana menghentikan metode open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

Perubahan tersebut mempertimbangkan ketentuan pengelolaan sampah sekaligus posisi TPA yang berdekatan dengan kawasan permukiman warga. Sistem pembuangan terbuka dinilai tidak lagi layak dipertahankan karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tinjauan lapangan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang sepakat bahwa sistem pembuangan terbuka tidak lagi layak dilanjutkan,” ujarnya.

Rizal menambahkan, sinergi antarlembaga dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola sampah di TPA Buku Deru-Deru.

“Pengelolaan sampah pascakebakaran dapat berlangsung lebih aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut,” pungkasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

copyright halmaheranesia
MENU