Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akhirnya menanggapi pernyataan dari calon wali kota Tidore nomor urut 2, Samsul Rizal Hasdy.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan Rizal soal pembangunan Kota Tidore Kepulauan yang tidak terarah karena belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif, mengatakan RTRW suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing kabupaten kota, khususnya di Kota Tidore.

“Dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 nomor 222). Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang,” papar Saiful, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, proses penyusunan tersebut secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada pemerintah daerah wajib memiliki dokumen tata ruang.

“Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan ranperda RTRW, pengajuan ranperda, pembahasan ranperda dengan DPRD, penyampaian ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), pembahasan lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Selain itu, ada juga tahapan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR, pengambilan keputusan bersama DPRD, evaluasi oleh gubernur disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat dalam penetapan dan pengundangan perda tentang RTRW.

Ia menegaskan, berdasarkan tahapan di atas maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan dari salah satu calon kepala daerah di Pilkada 2024, adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Maka perlu ditegaskan bahwa saat ini pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044.”

Sehingga itu, ia berharap kepada para pihak, termasuk calon wali kota di Pilkada 2024, agar kedepannya dalam memberikan pernyataan, lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *