Halmaheranesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat kerja dan pembahasan jadwal kegiatan dua bulan terkahir di penghujung tahun 2024.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, mengatakan hal tersebut sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Tidore Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib).

Pembahasan rapat kerja dan jadwal kegiatan DPRD tersebut dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan kemudian diparipurnakan untuk pengesahan.

“Maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah, yakni menetapkan agenda tahunan untuk kerja-kerja DPRD di Kota Tidore Kepulauan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ade Kama, rangkaian kegiatan yang disepakati termasuk pembahasan KUA – PPAS 2025, dan penyampaian pengesahan RAPBD tahun 2025, hingga pelaksanaan reses.

“Sehingga paripurna penutup masa persidangan 1 tahun 2024-2025 akan jadi agenda penutup di tahun ini,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *