Halmaheranesia – Tiga tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara meminta KPU dan Bawaslu Maluku Utara menghentikan rencana Quick Count atau hitungan cepat internal yang dilakukan pasangan nomor 4, Sherly-Sarbin, melalui lembaga survei Indikator.

Mereka menilai tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban jelang perhitungan suara Pilkada 2024.

Ketua tim relawan pasangan calon nomor 3, Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA), Dino Umahuk, menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat 3, lembaga survei dilarang memihak dan merugikan peserta pemilu lain serta tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, Pasal 16 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022 mengatur bahwa lembaga survei harus bersifat independen dengan sumber dana yang jelas.

“Kami keberatan karena Quick Count dilakukan melalui akun Facebook Sherly Djoanda, yang tidak terdaftar sebagai akun kampanye resmi di KPU. Kami minta kegiatan ini segera dihentikan,” tegas Dino.

Senada dengan itu, Fadly Tuanane, tim hukum pasangan nomor 2 Aliong Mus dan Sahril Tahir (AM-SAH), meminta TNI dan Polri bertindak tegas serta berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk menghentikan Quick Count tersebut.

“Quick Count ini menimbulkan kegaduhan dan mengganggu proses demokrasi. Bawaslu dan pihak terkait harus mengambil langkah tegas untuk menghentikannya,” ujarnya.

Muis Djamin dari tim pemenangan pasangan nomor 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) juga menuntut institusi negara menyikapi persoalan ini dengan serius. Jika tidak, mereka akan mengarahkan simpatisan dan pendukung tiga kandidat untuk membubarkan kegiatan tersebut.

“Quick Count bukan hasil resmi Pilkada sesuai undang-undang. Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk menghentikan Quick Count yang dilakukan lembaga survei Indikator atas permintaan pasangan Sherly-Sarbin,” jelas Muis.

Ketiga tim pasangan calon menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas, mereka akan mengambil langkah sendiri untuk menghentikan aktivitas Quick Count yang dianggap mencederai proses demokrasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *