Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menghadiri rapat koordinasi terkait keluhan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh sejumlah juragan speedboat dan motoris kapal kayu rute Rum-Bastiong di aula Polresta Tidore.
Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Polresta Tidore ini digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalmo, mengatakan jika BBM bersubsidi mengacu pada regulasi, maka tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Kalaupun distribusi BBM tepat sasaran, tentu masalah kelangkaan tidak akan pernah terjadi.
“Dua jenis BBM minyak tanah dan pertalite bersubsidi itu kalau dijual lewat penyedia akan aman-aman saja. Namun, ada yang diberikan kepada pengecer sehingga sering ada masalah,” ungkap Ismail.
“Kalaupun BBM jenis minyak tanah ini diperuntukkan hanya pada rumah tangga, maka harga per liternya Rp 4.000. Akan terjadi perbedaan harga apabila dipergunakan untuk aktivitas speedboat,” sambungnya.
Menurut Ismail, pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UMKM tidak punya kewenangan mengatur harga eceran. Sesuai regulasi yang bisa mengatur harga eceran hanya penyedia BBM.
Sehingga itu, kedepannya akan diusahakan pengalihan karburator yang sebelumnya menggunakan minyak tanah akan dialihkan karburator yang menggunakan BBM jenis pertalite untuk speedboat dan motor kayu.
“Untuk mempermudah proses tersebut, maka Polresta Tidore bersama Intelkam akan mendampingi pengecer yang telah terdaftar. Itulah nantinya akan dilayani oleh penyedia,” tegasnya.
Merespons saran dari pihak Kapolresta terkait pembentukan satgas pengawasan pendistribusian BBM di Kota Tidore, maka secepatnya pemerintah akan membentuk satgas pengawasan yang melibatkan seluruh pihak, termasuk TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.
Sementara Kapolresta Tidore, Kombespol Yury Nurhidayat, menambahkan telah disepakati bersama dalam rapat bahwa perlunya regulasi pengecer BBM dari Pemerintah Kota Tidore melalui Dinas Perindagkop dan UMKM.
“Dengan begitu semua pihak termasuk Koperasi Usaha Desa (KUD) speedboat akan siap beralih dari minyak tanah ke pertalite setelah data SPBU/APMS siap, nanti dari Dinas Perhubungan memberikan informasi lanjutan,” tambah Yury.
Sementara menyangkut data dari KUD speedboat, sudah disepakati paling lambat Jumat, 24 Januari 2025 datanya sudah harus rampung.
“Kami menunggu tindaklanjut dari pemerintah daerah dan kami berharap semua pihak dilibatkan, baik itu internal maupun eksternal seperti keterlibatan media dan penegak hukum terhadap penyimpanan distribusi BBM subsidi akan ditindak tegas sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya.





