Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera menuntaskan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang lebih senilai Rp 43 miliar.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyebutkan DBH Kota Tidore Kepulauan yang belum diberikan oleh pemerintah provinsi itu terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Ia menjelaskan, hingga saat ini DBH tersebut juga belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sementara kabupaten lainnya seperti Halmahera Utara dan Halmahera Barat telah disalurkan sejak awal Maret,” kata Muhammad Sinen, Senin, 14 April 2025.
“Jadi saya minta Ibu Gubernur agar bisa sampaikan ke bagian keuangan maupun BKD agar diperjelas DBH Kota Tidore Kepulauan, sebab kabupaten/kota yang lain sudah disalurkan,” tambahnya.
Menurutnya, langkah pemerintah provinsi terkesan tak adil dalam merealisasikan DBH ke pemerintah kabupaten/kota, termasuk ke Kota Tidore Kepulauan.
“Seharusnya DBH ini disalurkan secara merata ke pihak pemerintah pada tiap-tiap daerah yang ada di 10 kabupaten/kota. Kalau pun bagi harus bagi semua, kalau belum bagi jangan dulu bagi semua, jangan dahulukan Halut dan Halbar. Ini indikatornya apa? Sementara 10 kabupaten/kota lain ini bagaimana,” tegasnya.
Sehingga itu, pihaknya meminta agar pekan ini pemerintah provinsi mampu memberikan kejelasan terkait DBH Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi kami minta kepada Pemprov agar secepatnya berikan kejelasan, sampai pekan depan jika ini belum ada kejelasan, saya akan perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan demonstrasi, sebab itu wajib harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi,” pungkasnya.





