Halmaheranesia – Balita berusia 3 tahun lebih menerima obat kedaluwarsa atau expired saat berobat di Puskesmas Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Amirudin Ibrahim, orang tua balita tersebut mengatakan anaknya demam dan dilarikan ke puskesmas pada Jumat, 11 April 2025.

Setelah berobat, selama dua hari kondisi anaknya tak membaik dan masih dalam kondisi demam.

Setelah dicek, obat yang diberikan ternyata sudah habis masa berlaku atau expired sejak awal Maret 2025. Jenis obat yang dikasih adalah Parcetamol Sirup 120mg/5ml/ sirup 60 ml.

“Kami berharap peristiwa ini tak lagi terulang kembali, cukup terjadi dan dialami oleh anak kami,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, ia kemudian mengadukan ke Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan.

“Jadi hari ini kami diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Tidore, bersama dinas kesehatan, dan pihak rumah sakit untuk mendengar keterangan dari kami selaku korban,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, halmaheranesia sedang berupaya mengonfirmasi masalah ini ke pihak puskesmas.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *