Halmaheranesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan ke-3 tahun 2024-2025 tentang penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tidore Kepulauan tahun 2025-2029.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah terpilih untuk menjabarkan visi, misi, dan program kerja selama masa jabatan lima tahun.

“Rancangan awal RPJMD ini adalah fase krusial yang memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran strategi, serta kerangka pedoman pembangunan daerah yang disusun dengan prinsip transparansi, partisipatif, efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, penyampaian rancangan awal RPJMD kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Bahwa kepala daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Ade Kama.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, agenda ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersifat transparan dan akuntabel.

“Kami berharap dokumen rancangan awal RPJMD yang akan disampaikan hari ini telah mengintegrasikan hasil evaluasi RPJMD sebelumnya, memperhatikan isu-isu strategis daerah, serta mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkembang saat ini dan ke depan,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, proses pembahasan RPJMD bersama DPRD adalah tahap penting dalam menjamin kualitas perencanaan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan arah kebijakan provinsi maupun nasional.

“Kami mendorong seluruh pemangku
kepentingan termasuk kelompok masyarakat, akademisi, serta pihak-pihak lain untuk terus mengawal proses ini agar RPJMD tahun 2025–2029 tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi peta jalan pembangunan daerah yang inklusif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Tidore Kepulauan,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *