Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar sidang itsbat nikah terpadu yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Isbat nikah adalah proses pengesahan atau penetapan hukum atas pernikahan yang sudah berlangsung menurut agama tetapi tidak tercatat secara resmi di KUA, sehingga pasangan dapat memperoleh buku nikah dan memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Kegiatan tersebut hasil kerja sama dan melibatkan Kejaksaan Negeri Tidore, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Soa-Sio Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri langsung oleh Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan selain bernilai ibadah, perkawinan juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama dan negara.
“Perkawinan yang tidak tercatat bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari akan berdampak atau kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak, pengurusan kartu keluarga (KK) hingga akses pendidikan,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, sangat penting dilakukan pencatatan terhadap setiap warga yang menikah. Agar membantu mereka untuk terhindar dari masalah-masalah tersebut.
“Kami sering menemukan pasangan yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama, seperti tidak memiliki buku nikah,” katanya.
“Melalui kegaiatan ini dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum jelas atas status pernikahan. Oleh karena itu, kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan dan pelayanan gratis agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan,” tambahnya.
Sementara itu, Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, menyebutkan acara ini merupakan kolaborasi yang luar biasa, dengan begitu memberikan kemudahan kepada peserta itsbat nikah.
Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi mereka yang sudah menikah secara agama, tapi belum ada pengesahan hukum atas nama negara.
“Kegiatan ini melegalisasi pernikahan saudara-saudara sekalian, yang nantinya dapat memberikan banyak manfaat ke depan. Dan juga memberikan efek ke depannya kalau tidak diuruskan,” ujarnya.
“Karena itu peresmian pernikahan secara hukum sangat penting, kami mensyukuri kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tidore bekerjasama dengan pemerintah daerah serta dengan pihak lainnya dapat mengurangi efek negatif dan kerugian bagi warga masyarakat,” jelasnya.





